Polsek Murung Gelar Tahap II Kasus Penipuan

Tersangka Zainudin (duduk) bersama barang bukti ketika diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Murung Raya, Rabu (20/1/2021).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Tersangka tindak pidana penipuan atas nama Zainudin alias Ijay yang merupakan warga Tumbang Jojang bersama dengan Barang Bukti sudah diserahkan kepada pihak JPU oleh Bripka Markorintus, S.H selaku Banit Reskrim Polsek Murung dan diterima oleh THEODORUS LUDONG, S.H Jabatan Jaksa Muda / KASI DATUN di Kejaksaan Negeri Murung Raya dan disaksikan oleh Briptu RICARDO EKA PUTRA selaku penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Murung.

Kapolsek Murung menjelaskan kemudian berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04, tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan / Lapas dilingkungan Kemenkumham sebagai upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Nomor : B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020, tanggal 27 Maret 2020.

“Sehingga tersangka atas nama An.AHMAD ZAINUDIN Alias EDI Als IJAY Bin MARHAN ( Alm ) dibawa kembali ke Rutan Polres Murung Raya untuk dilakukan penahanan kembali, tersangka dikembalikan dalam keadaan sehat dan diterima oleh Kasat Tahti Polres Murung Raya,” kata Kapolsek Murung, Rabu (20/1/2021).

Menindaklanjuti Surat Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04, tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan sementara pengiriman Tahanan ke Rutan / Lapas di lingkungan Kemenkumham RI sebagai upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Nomor : B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020, tanggal 27 Maret 2020, sehingga tersangka dibawa kembali ke Rutan Polres Murung Raya untuk dilakukan penahanan dirutan Polres Murung Raya.

Menurut Kapolsek hal tersebut diatas berkenaan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia, terutama diwilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya dan nantinya diadakan sidang secara online oleh pihak Pengadilan Muara Teweh untuk tersangka berada di LP Muara Teweh, JPU Puruk Cahu Di Kantor Kejaksaan Negeri.

Kapolsek menyampaikan setelah dilakukan serah terima tersebut status Penahanan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, namun penahanan tetap dilakukan di Rutan Polres Murung Raya.

“Sebelum dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan screning covid – 19 di FKTP Polres Murung Raya atas nama Zainudin alias Edi Als Ijay dalam keadaan sehat dan hasil tes non reaktif,” sebutnya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *