DPRD Kotim Tegaskan Pengelolaan Kebun Sitaan Harus Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kotim Rimbun bersama jajaran Komisi I memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) di ruang rapat DPRD Kotim, Sampit, Kamis (8/10/2026).

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pengelolaan areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang telah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Seluruh pihak diminta menghormati kewenangan pengelolaan dan tidak mengambil tindakan sepihak di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kotim Rimbun seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi I DPRD Kotim di Sampit, Kamis.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 7 September dan kunjungan lapangan pada 8 September. RDP kali ini menjadi rapat ketiga sekaligus terakhir untuk membahas persoalan pengelolaan kebun eks PT DAS.

“Hari ini tindak lanjut dari RDP pertama tanggal 7 September dan kami juga sudah turun ke lapangan tanggal 8 September. RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Rimbun.

Rapat itu turut dihadiri Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Wakil Ketua Komisi I Eddy Mashamy, sekretaris dan anggota Komisi I, unsur pemerintah daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), camat, serta perwakilan PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), PT DAS dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Rimbun menjelaskan, persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang telah ditertibkan dan dipercayakan kepada PT APN. Penanganannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta dokumen penguasaan kembali kawasan tersebut.

Menurut dia, masih terdapat klaim kepemilikan dari masyarakat maupun perusahaan terhadap lahan yang telah ditertibkan. Karena itu, DPRD meminta setiap klaim disertai dokumen legalitas agar dapat diperiksa melalui mekanisme yang tepat.

“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Dalam kesimpulan RDP, DPRD menegaskan PT APN memiliki kewenangan mengelola areal eks PT DAS sesuai dasar penugasan dan dokumen yang berlaku. Pihak lain yang terlibat sebagai mitra wajib menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan dari PT APN.

Ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan dan perawatan kebun, serta kegiatan pendukung lainnya.

Rimbun menegaskan, DPRD tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN. DPRD hanya memastikan pelaksanaan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan sudah diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Klaim Lahan Diminta Lewat Jalur Resmi

Terkait klaim lahan yang mengatasnamakan masyarakat, Rimbun meminta pihak yang merasa memiliki hak untuk menyampaikan langsung dokumen legalitas kepemilikannya. Dokumen tersebut diperlukan agar klaim dapat diverifikasi dan dibahas dalam forum yang sesuai.

“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelasnya.

DPRD juga mempersilakan masyarakat maupun perusahaan yang keberatan terhadap penertiban atau status lahan menempuh jalur hukum. Klaim dan keberatan diminta disampaikan kepada Satgas PKH atau instansi berwenang dengan membawa data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjut Rimbun.

Sementara itu, mengenai pengelolaan oleh PT APN melalui mitranya, PT TSSK, Rimbun menyebut persoalan hubungan kerja sama kedua perusahaan menjadi ranah internal mereka. Namun, DPRD mengingatkan adanya potensi kerugian negara apabila kegiatan pengelolaan yang telah ditugaskan terhenti atau terganggu.

“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPRD meminta PT APN, PT TSSK dan PT NSP menahan diri, menjaga komunikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta menjalankan peran masing-masing dalam menjaga aset negara sesuai tugas dan kewenangannya.

Rimbun berharap hasil RDP tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan melalui jalur resmi, sehingga pengelolaan eks PT DAS dapat berjalan tanpa memicu konflik baru.

“Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.(rk2)

Deskripsi Iklan