RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Sudianto, warga Desa Tumbang Kaminting, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melayangkan somasi kepada PT Agro Wana Lestari (AWL) setelah dituduh mencuri 20 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ia membantah tuduhan tersebut dan meminta perusahaan mencabut pernyataan yang dinilainya merusak nama baiknya.
Tak hanya mempersoalkan tuduhan pencurian, Sudianto juga mengungkap dugaan penembakan yang dialaminya saat berada di pondok kebun pada malam kejadian. Ia mengaku tembakan dilepaskan oleh tim sekuriti perusahaan bersama personel Brimob BKO setelah dirinya lebih dahulu melepaskan tembakan peringatan menggunakan senapan angin.
“Saya membantah tuduhan pencurian 20 tandan sawit tersebut. Saat pemeriksaan bersama perangkat desa dan mantir adat, tidak ditemukan 20 tandan sawit yang dituduhkan berada di pondok saya. Hasil panen yang ada merupakan buah dari kebun saya sendiri,” kata Sudianto, Senin (12/10/2026).
Persoalan ini bermula pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kebun milik Sudianto, kawasan Km 05 Jalan Eks Mentaya Kalang, Desa Tumbang Kaminting.
Sudianto mengaku sedang tidur sekaligus menjaga pondok kebunnya ketika tim keamanan PT AWL bersama personel Brimob BKO diduga mendatangi lokasi dan menyorotkan senter ke arah pondok.
Ia mengatakan sempat berteriak menanyakan identitas orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangannya, tidak ada jawaban yang diterima.
“Saya sempat berteriak, ‘Siapa itu di sana?’ Namun, mereka tidak menjawab. Karena situasi saat itu membuat saya takut, saya melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan senapan angin,” ungkapnya.
Menurut Sudianto, setelah tembakan peringatan itu dilepaskan, tim sekuriti bersama personel Brimob BKO membalas dengan tembakan yang mengarah kepadanya.
“Setelah saya menembak ke udara sebagai peringatan, tim sekuriti bersama Brimob justru melepaskan tembakan yang mengarah ke saya. Puji Tuhan, tembakan itu tidak mengenai saya,” katanya.
Ia menyebut situasi kemudian diwarnai adu mulut antara dirinya dengan pihak sekuriti dan personel Brimob yang bertugas di PT AWL.
Sudianto menegaskan, dirinya keberatan jika warga diperlakukan secara diskriminatif atau sewenang-wenang ketika terjadi persoalan di sekitar perkebunan.
“Saya menegaskan agar tim sekuriti KME dan personel Brimob BKO yang bertugas di PT AWL berhenti melakukan tindakan diskriminatif dan semena-mena terhadap kami, warga Desa Tumbang Kaminting. Persoalan seperti ini harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukan dengan tindakan yang membuat warga merasa terancam,” tegasnya.
Setelah kejadian tersebut, Sudianto mengaku mengetahui adanya tuduhan bahwa dirinya mencuri 20 tandan sawit milik perusahaan. Ia kemudian meminta pemeriksaan lapangan bersama pemerintah desa, unsur adat, dan warga untuk memperjelas persoalan tersebut.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara tertanggal 9 Oktober 2026 sekitar pukul 10.42 WIB. Dokumen tersebut mencantumkan Kepala Desa Tumbang Kaminting, sekretaris desa, ketua RT/RW, mantir adat, serta Sudianto dan keluarganya sebagai pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
Berita acara itu secara tegas mencatat tidak ditemukannya 20 tandan sawit yang dituduhkan berada di pondok milik Sudianto.
“Di pondok milik Sudianto tidak ada 20 (dua puluh) janjang/tandan buah sawit (TBS) yang dituduhkan,” demikian bunyi berita acara pemeriksaan tersebut.
Dokumen yang sama juga mencatat tidak ditemukan jejak garong, tojok, ataupun bekas seretan dari lokasi 20 tandan sawit di kebun perusahaan menuju pondok Sudianto.
Dalam pemeriksaan itu, Sudianto disebut sedang memanen sawit bersama dua rekannya di kebun miliknya sendiri. Kegiatan panen belum selesai dan hasilnya masih terkumpul di tempat pengumpulan hasil (TPH).
Keterangan tersebut diperkuat surat keterangan sedang melakukan panen yang ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kaminting dan Koordinator Mantir Adat pada 9 Oktober 2026. Surat itu menerangkan bahwa hasil panen yang berada di TPH berasal dari pohon sawit milik Sudianto, bukan dari PT AWL. Panen juga belum selesai saat pemeriksaan berlangsung.
Selain membantah tuduhan pencurian, Sudianto mempersoalkan penyebutan lokasi dalam laporan pihak keamanan. Ia menyatakan kebunnya berbatasan dengan Blok AC, bukan Blok AB 27 sebagaimana disebut dalam laporan yang dipersoalkannya.
Ia juga membantah disebut sebagai pencuri atau garong setelah menghubungi kepala desa terkait kejadian malam itu.
“Mereka itu memfitnah saya dan menyebut saya garong dengan menghubungi kepala desa. Padahal, saya menghubungi kepala desa untuk melaporkan kejadian malam itu, termasuk serangan menggunakan senjata yang saya alami,” tegas Sudianto.
Melalui somasi tersebut, Sudianto meminta manajemen PT AWL mencabut dan meralat tuduhan pencurian, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada dirinya serta unsur pemerintahan dan adat Desa Tumbang Kaminting, dan menghentikan tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi.
“Saya meminta perusahaan mencabut tuduhan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Saya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang merugikan nama baik saya,” katanya.
Sudianto memberikan tenggat 3 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutannya. Jika tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari manajemen PT AWL maupun kepolisian mengenai tuduhan pencurian, hasil pemeriksaan lapangan, dan dugaan penembakan yang disampaikan Sudianto.
Sementara itu PT Agro Wana Lestari (AWL) memberikan versi berbeda terkait insiden penembakan di sekitar kebun perusahaan di wilayah Tumbang Kaminting, Perusahaan menyebut seorang warga dari luar areal perkebunan melepaskan sekitar empat tembakan ke arah tim patroli, sebelum personel Brimob BKO membalas dengan tiga tembakan peringatan ke udara.
Humas PT AWL, Susi Darkoni, menjelaskan insiden tersebut bermula ketika tim keamanan perusahaan bersama personel BKO melakukan patroli di wilayah Kembiting Estate sekitar pukul 03.00 WIB. Saat patroli, mereka menemukan buah sawit berserakan yang menurut perusahaan berada di dalam areal perusahaan.
“Tim keamanan beserta dengan tim BKO melaksanakan patroli di areal wilayah Kembiting Estate PT AWL. Begitu tim patroli melaksanakan kegiatan di situ, ditemukan indikasi ada buah yang berserakan di areal itu,” ujar Darkoni saat dikonfirmasi.
Menurut Darkoni, tim patroli kemudian mengamankan buah tersebut. Pada saat bersamaan, sejumlah orang dari luar batas parit disebut berteriak menanyakan siapa yang berada di lokasi.
Ia menyatakan tim patroli tetap berfokus mengamankan buah sawit. Namun, menurut informasi yang diterima perusahaan dari petugas di lapangan, salah seorang dari kelompok warga kemudian mengarahkan senapan angin jenis PCP ke arah tim patroli dan melepaskan tembakan.
“Nah, kemudian mereka menembakkan senjata itu ke arah tim patroli. Kurang lebih empat kali penembakan,” kata Susi menjelaskan keterangan tim patroli yang diterimanya.
Dia membantah bahwa personel BKO menembak langsung ke arah warga. Ia mengatakan personel tersebut melepaskan tiga tembakan peringatan ke udara setelah tim patroli diduga ditembaki.
“Tim BKO karena merasa ditembaki dengan senapan jenis PCP, mereka memberikan tembakan peringatan ke atas, bukan mengarah ke warganya,” ujarnya.
Susi juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi perusahaan, warga berada di lahan mereka sendiri, sedangkan tim patroli menjalankan pengamanan di areal perusahaan. Ia menyebut terdapat parit besar yang memisahkan batas HGU perusahaan dengan lahan masyarakat.
Dia tidak bisa memastikan juga bahwa buah yang berserakan itu apakah kasus pencurian oleh pihak tersebut atau yang lain(Rk2)












