Rakyatkalteng, Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, berharap proses inventarisasi aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Hj Mery, dalam keberadaan WPR sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ini merupakan langkah yang sangat positif karena memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Hj. Mery Rukaini, Kamis (11/6/2026) di Muara Teweh.
Ia juga menilai, bahwa legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertambangan.
“Selama ini banyak masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat sebagai sumber penghasilan keluarga. Dengan adanya WPR, diharapkan aktivitas tersebut dapat berjalan lebih aman, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa proses inventarisasi yang dilakukan pemerintah daerah menjadi tahapan penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai lokasi, luas area, dan jenis komoditas yang diusahakan masyarakat.
“Data yang valid menjadi dasar utama dalam penyusunan dokumen usulan WPR. Karena itu, kami mengajak seluruh camat, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mendukung proses pendataan dengan memberikan informasi yang benar sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Menurut Ketua DPRD, keberadaan WPR juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada para penambang rakyat, termasuk terkait keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
“Pertambangan rakyat harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Karena itu, keberadaan WPR menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mery berharap pemerintah daerah terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah pusat agar proses pengusulan WPR dapat segera direalisasikan.
“Kami di DPRD mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan usulan WPR. Harapan kami, masyarakat Barito Utara nantinya dapat memperoleh kepastian hukum dalam berusaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara tengah melakukan inventarisasi data aktivitas pertambangan rakyat di seluruh kecamatan sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat yang akan diajukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.












