PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Salah satu warga Desa Bahitom Kecamatan Murung Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya yang minta nama dan inisialnya disamarkan, usai satu – satunya unit kendaraan roda empat miliknya jenis Mitshubishi Expander warna putih, di tarik oleh empat orang Mata Elang (Matel.red) atau DC.
Peristiwa tersebut menurut penuturannya terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wib, rombongan Matel yang mengaku dari salah satu perusahaan jasa penagihan ‘geruduk’ kediamannya dengan maksud melakukan penarikan mobilnya yang sudah 1,5 tahun dimilikinya.
“Saya kebetulan mau berangkat Sholat Jumat pas mereka geruduk rumah kami, lalu saya minta identitas lengkapnya mereka hanya memperlihatkan namun menolak saat saya mau mendokumentasikannya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/7/2026).
Tidak berhasil melakukan aksinya pada Jumat Siang, pertemuan kembali dilanjutkan pada malam harinya.
Namun, sangat disayangkan malah diarahkan untuk bertemu rombongan penagih utang tersebut oleh salah satu Oknum Perwira Polisi dari Polres Murung Raya yang didampingi beberapa anggotanya di Pos Kota di Alun Alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu.
“Awalnya ya debat – debat kecil kaya waktu di rumah saya siang tadi, eh semakin lama sangat disayangkan saat saya tanyakan terkait sah atau tidaknya legalitas mereka (DC.red) malah Oknum Perwira Polisi yang menyatakan bahwa semuanya legal dengan tegas,” ujarnya lagi.
Menurutnya bentuk ketegasan yang ditunjukan oleh oknum penegak hulum ini merupakan bentuk intimidasi terhadapnya, terlebih lagi tempat ataupun lokasi pertemuan nya di Pos Kota.
“Saya merasa terintimidasi, harusnya yang kita harapkan dari keberadaan Polisi, sebagai memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat,” tandasnya usai menyampaikan kekecewaannya usai mobilnya langsung di minta untuk dititipkan di kantor Polres Mura selama tiga hari, yang jika tidak ada tindakan pelunasan darinya secara otomatis dikuasai oleh pihak DC.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Murung Raya terkait anggotanya yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan terhadap debt colector yang melaksanakan penarikan unit kendaraan milik warga berinisial LR tersebut.(RK1)












