RAKYATKALTENG.COM SAMPIT – Tuduhan pencurian emas di tengah keramaian Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung pengaduan ke polisi. Seorang ibu rumah tangga, Nur Asih (49), mengaku dipermalukan setelah dituding sebagai pencuri emas. Belakangan, tuduhan itu ternyata salah sasaran.
Tak terima harga diri dan nama baiknya tercoreng, Nur Asih mengadukan Toko Emas Mitra Baru ke Polsek Ketapang, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan surat pengaduannya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat berada di kawasan Pasar PPM, tangan Nur Asih tiba-tiba ditarik secara paksa oleh seseorang yang menuduhnya sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas Mitra Baru 2.
“Ini am orangnya,” perkataan orang yang menuduhnya, sebagaimana ditirukan Nur Asih dalam surat pengaduannya.
Tuduhan tersebut dilontarkan di tengah keramaian pasar. Sejumlah pengunjung disebut menyaksikan kejadian itu. Bahkan, beberapa orang sempat merekamnya menggunakan telepon seluler.
Nur Asih kemudian dibawa ke Toko Emas Mitra Baru 1 untuk memastikan identitasnya. Di sana, dia diminta membuka masker agar wajahnya bisa dicocokkan dengan orang yang diduga melakukan pencurian.
Namun, hasil pencocokan justru menunjukkan bahwa Nur Asih bukan orang yang dicari. Tuduhan yang telanjur dilontarkan di hadapan banyak orang itu pun ternyata keliru.
Nur Asih menyebut pihak yang menuduhnya kemudian meminta maaf. Bahkan, dia mengaku sempat ditawari emas seberat tiga gram sebagai bentuk permintaan maaf.
Meski demikian, permintaan maaf dan tawaran tersebut tidak serta-merta menghapus rasa malu yang dialaminya. Nur Asih mengaku sangat terpukul hingga menangis histeris karena merasa dipermalukan di tempat umum. Terlebih, kejadian itu sempat direkam oleh sejumlah pengunjung.
Merasa dirugikan, Nur Asih membuat surat pengaduan tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Polsek Ketapang dan Polres Kotim. Dia mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(rk2)












