RAKYATKALTENG.com PALANGKA RAYA – Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) resmi melaporkan dugaan kegiatan galian C diduga tanpa izin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Selasa 2 September 2026.
Laporan itu disampaikan setelah mereka melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas penggalian material berupa pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)
Dalam pemantauan, Misnanto Ketua tim Investigasi FKPK-RI menemukan aktivitas alat berat jenis eksavator yang melakukan penggalian dan memuat material ke dalam dump truk. Sejumlah kendaraan pengangkut juga terlihat keluar masuk lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan dikelola oleh pihak perorangan. Saat berada di lokasi, FKPK-RI tidak menemukan papan informasi terkait identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan.
Salah seorang warga berinisial MS membenarkan aktivitas itu sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada penindakan.
“Benar, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Galian ini berizin atau tidak kami tidak tahu, tapi ini berada di dalam kota dan mengganggu aktivitas serta membahayakan warga,” ujarnya.
Sementara itu, FKPK-RI Kalteng meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek perizinan pertambangan, tetapi juga menelusuri kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase berat.
“Kami minta APH untuk memeriksa perizinan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase berat,” katanya.
Sebagai bahan pendukung, FKPK-RI turut menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video aktivitas eksavator dan dump truk ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH MNK), Anekaria Safari, mendukung laporan FKPK-RI dan menyoroti laporan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan aparat tidak boleh berhenti pada aktivitas operator alat berat di lapangan.
“Jangan hanya melihat siapa yang mengoperasikan alat berat. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana legalitasnya, dari mana material diperoleh dan ke mana hasil galian tersebut dibawa,” ujar Safari.
Ia menilai informasi bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2021 perlu diverifikasi. Jika benar, maka aspek perizinan, lingkungan, dan kewajiban lainnya selama kegiatan berlangsung juga harus diusut.
Ia juga menyoroti penggunaan sejumlah dump truk dalam aktivitas pengangkutan yang disinyalir mengganggu aktivitas masyarakat.
“Ketika kegiatan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut secara aktif, maka pemeriksaan tidak cukup hanya melihat izin menggali. Rantai kegiatannya harus dilihat secara utuh, termasuk pengangkutan, penjualan atau pemanfaatan material,” katanya.
Posisi lokasi yang dekat dengan jalan raya juga menjadi perhatian. Menurutnya, aktivitas kendaraan bertonase berat dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, serta lingkungan sekitar.
“Kalau lokasinya berada dekat kawasan aktivitas masyarakat dan jaringan jalan umum, maka aspek tata ruang, lingkungan dan penggunaan akses jalan juga harus diperiksa. Ini bukan hanya persoalan pertambangan,” tegasnya.
Safari menilai dokumentasi foto dan video dari FKPK-RI dapat menjadi bahan awal untuk verifikasi lapangan. Namun ia mengingatkan proses hukum harus berjalan objektif.
“Kita tidak sedang menghukum seseorang melalui pemberitaan. Kita sedang meminta kepastian hukum. Jika berizin, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak memenuhi ketentuan, proses sesuai hukum,” kata Safari.
Sementara itu laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. FKPK-RI dan LBH MNK berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.(RK-2)












