Truk Melintas Harus Tetap Melewati di Lingkar Selatan

Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo sepakat agar trak harus tetap melintas di jalan lingkar selatan. Jangan ada toleransi lagi diizinkan melintas dalam kota Sampit karena salah satunya jalan Sudirman dari Bundaran Balanga-Bundaran Pemkab Kotim sudah baru saja selesai diaspal.

“Saya mendukung agar Dinas Perhubungan tetap mengawal lalulintas ini, supaya jangan sampai truk besar itu masuk dalam Kota Sampit dan melintas di jalan yang baru diaspal, karena pemerintah sudah mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan jalan Sudirman yang sekitar 3 kilometer itu,”kata Handoyo J Wibowo kemarin, Rabu (9/6/2021).

Handoyo menyebutkan langkah yang harus dilakukan saat ini yakni terusw memastikan jalan lingkar selatan bisa dilewati dengan baik. Pihak swasta diminta untuk turut berpartisipasi untuk perbaikan dan fungsional ruas jalan lingkar tersebut.”Setidaknya untuk titik-titik yang masih rusak itu kami harapkan bisa diperbaiki setiap waktu.

Sehingga jangan menunggu rusak parah dengan demikian jalan itu bisa tetap difungsikan dan truk bisa melewatinya,”kata Handoyo.

Dia menyebutkan ruas jalan lingkar selatan itu sejatinya hanya ada sejumlah titik yang memerlukan penanganan ekstra. Tidak semua lintasan itu yang harus ditimbun dan diperbaiki. Titik yang rusak mulai dari muara menuju Sudirman bebgitu juga sebalinya dari arah Bundaran KB ke jalan Sudirman juga ada sejumlah ruas dan titik yang harus dipelihara.

“Masyarakat sudah merasa nyaman belakangan ini karena tidak ada lagi konvoi truk dalam Kota Sampit. Dibanding sebelumnya di ruas jalan Kapten Mulyono selalu menumpuk kendaraan berat yang bobotnya sampai 20-30 ton, sekarang kan jalan kita lebih aman dan nyaman digunakan masyarakat sejak pengalihan arus itu,”tegasnya.

Handoyo berharap Dishub bisa konsisten menempatkan petugasnya di ruas pemantauan. Ketika ada angkutan masuk dalam kota hendaknya bisa dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *