SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan akan segera dilakukan sosialisasi jika peraturan daerah tentang Protokol Kesehatan itu disahkan.
“Ketika Perda itu disahkan nantinya maka sesegera mungkin dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Handoyo, Selasa, 27 Juli 2021.
Apakah sosialisasi itu nanti lewat fasilitas apa, namun salah satunya mereka harap melalui media masa sehingga bisa dilakukansecara tegas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dengan keberadaan Perda ini tidak serta merta dianggap sebagai aturan yang menyulitkan masyarakat, namun sebaliknya payung hukum ini dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan.
“Sehingga ketika sudah diterapkan dan ditahap penindakan maka tidak ada alasan bagi siapapun lagi lagi tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Handoyo menyebutkan dengan Perda ini diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kita harapkan semua masyarakat bisa mentaati perda ini, sehingga sebelum diterapkan kita akan sosialisasi dulu secara massif,” tukasnya.(rk1)