SAMPIT – RAKYATKALTENG – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di buat galau. Betapa tidak proyek aspirasi mereka yang bernama pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 ini terancam dalam pemangkasan karena refocusing anggaran.
Refocusing itu sendiri tidak datang tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah melakukan instruksi itu sesuai dengan petunjuk PMK no.17 tahun 2021 APBD masing-masing daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Kotim mendapat Refocusing sebesar 8% dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
“Karena usulan program yang disampaikan oleh DPRD tentunya berdasarkan hasil penjaringan dari aspirasi masyarakat Kotim yang sifatnya tentu saja urgent. Dan saya yakin di bawah kepemimpinan Bupati yang baru ini tentu saja beliau pastinya mengingatkan SOPD dilingkungan Pemkab Kotim untuk memprioritaskan agar jangan sampai proses refocusing itu sendiri malah menghilangkan aspirasi dari masyarakat,” tegasnya, Rabu (9/6/2021).
Dirinya berharap, program pembangunan di daerah terpencil seperti dapil IV dan dapil V di tahun ini bisa berjalan untuk mempercepat ketertinggalan dan keterisolasian selama ini.
“Karena ini yang menjadi impian masyarakat yang ada di daerah tersebut. apalagi kalo kita melihat tahun 2020 yang hampir tidak ada progres pembangunan yang di akibatkan adanya refocusing sebesar 50% dari pemerintah pusat,” katanya.
Dia memahami maksud dari Bupati Kotim beberapa waktu lalu, “Dan betul yang disampaikan Bapak Bupati Kotim Halikinnor beberapa saat yang lalu, bahwa program pembangunan di daerah memerlukan proses prosedur administrasi yang disesuaikan SAPD mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, proses lelang untuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya. (yon)