RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain, Wakil Bupati Kotim Irawati, dan Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislan untuk menyampaikan aspirasi terkait anjloknya harga telur di tingkat peternak. Mereka meminta pemerintah daerah dan kepolisian melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur, khususnya di tingkat distributor.
Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim Arif Rahman Hakim mengatakan, harga telur yang diterima peternak saat ini berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan peternak karena biaya produksi, terutama pakan dan operasional kandang, masih tinggi.
“Kami meminta Pemkab Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Arif.
Menurutnya, permintaan tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang Pengawasan Harga Acuan Pembelian Telur Ayam Ras di Tingkat Produsen dan Konsumen yang ditujukan kepada Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Republik Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa harga telur ayam ras di tingkat peternak saat ini berada jauh di bawah harga acuan sehingga diperlukan langkah stabilisasi pasokan dan harga agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Pangan Nasional juga mengingatkan bahwa harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen telah diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.
Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Dengan demikian, harga yang diterima peternak tidak terus berada di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, peternak tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, keberlangsungan usaha peternakan rakyat juga berpengaruh terhadap stabilitas pasokan telur di daerah.
Dalam surat tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional juga meminta Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terhadap perkembangan harga telur ayam ras di tingkat peternak sesuai ketetapan yang berlaku serta melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada Kapolres Kotim dan Pemerintah Kabupaten Kotim dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, harga telur kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, dan pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga.(rk2)












