RAKYATKALTENG.com SAMPIT– Polemik aktivitas pembukaan lahan yang menyeret nama PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (CKS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, mulai mendapat perhatian DPRD Seruyan. Untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik terbuka, pemerintah daerah dan aparat kepolisian diminta segera turun ke lapangan melakukan verifikasi.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kuling, menegaskan pengecekan faktual harus segera dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
“Pemerintah daerah bersama aparat terkait harus segera turun ke lapangan. Verifikasi penting dilakukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Kuling, Senin (15/6/2026).
Menurut politisi NasDem itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan, bukan berdasarkan klaim sepihak dari perusahaan maupun masyarakat.
“Saya tidak memihak perusahaan ataupun warga. Yang diperlukan sekarang adalah verifikasi dan pengecekan faktual oleh pemerintah agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Desakan tersebut muncul setelah warga dan pemerintah Desa Teluk Bayur memprotes aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan PT CKS. Warga mengaku sejumlah lahan yang selama ini mereka garap untuk berladang masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah muncul dugaan penggalian parit gajah yang disebut berada di sekitar bahkan memasuki lahan yang selama ini dimanfaatkan warga. Pemerintah desa yang turun melakukan pengecekan juga menemukan sejumlah parit di lokasi dan meminta aktivitas penggarapan dihentikan sementara hingga status lahan serta perizinannya dipastikan secara jelas.
Warga pun meminta digelarnya musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, pemerintah desa hingga unsur adat untuk mencari solusi dan mencegah konflik.
Kuling menilai dialog dan keterlibatan pemerintah menjadi langkah paling penting agar persoalan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
“Semua pihak harus menahan diri. Pemerintah harus hadir untuk memastikan fakta yang sebenarnya sehingga ada kepastian bagi masyarakat maupun investor. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, PT CKS membantah tudingan adanya pelanggaran dalam aktivitas penggalian parit gajah. Perusahaan menegaskan kegiatan tersebut dilakukan di dalam area yang telah memiliki izin dan merupakan bagian dari pengelolaan serta pengamanan kebun.
Perusahaan juga menyatakan seluruh aktivitas operasional dijalankan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku. PT CKS mengaku tidak mengetahui adanya penolakan secara luas dari masyarakat serta berharap persoalan yang berkembang dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta di lapangan.
“Karena itu pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu turun tangan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” pungkas Kuling.(rk2)












