Perusahaan di Kotim Punya Kewajiban Vaksinasi Setiap Pekerjanya

IST: Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur , Bima Santoso

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Santoso mendesak perusahaan atau unit usaha berbadan hukum segera mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti vaksinasi untuk melindungi dari penularan Covid-19.

“Mumpung pendaftaran peserta vaksinasi gotong-royong masih dibuka. Kalau pun nanti pendaftaran ini nanti ditutup, kami dorong agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk vaksinasi mandiri. Perusahaan harus melindungi pekerja,” kata Bima, Kamis (20/5/2021).

Vaksinasi sangat penting untuk melindung setiap orang dari potensi penularan Covid-19. Tidak terkecuali bagi pekerja karena penularan virus mematikan ini sangat cepat dan tidak menutup kemungkinan menyerang pekerja di lingkungan perusahaan. Bima menyebut, sudah banyak kasus penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan seperti perusahaan besar kelapa sawit, bahkan menimbulkan klaster baru, hanya saja tidak terungkap ke publik.

Sekretaris DPC PKB Kotawaringin Timur menilai, mengapresiasi perusahaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun menurutnya upaya itu akan lebih baik dan maksimal jika dibarengi dengan program vaksinasi bagi seluruh pekerja dan keluarga pekerja untuk mencegah muncul dan berjangkitnya Covid-19 maupun varian baru virus Corona lainnya.Selama ini perusahaan mengambil manfaat dari kerja keras para pekerja menjalankan perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memperhatikan dan melindungi seluruh pekerja dari kecelakaan maupun penyakit.

Upaya pencegahan ini juga dinilai jauh lebih baik dan menguntungkan bagi perusahaan. Jika sampai ada pekerja yang tertular Covid-19, apalagi sampai terjadi klaster baru, maka perusahaan akan dibuat kerepotan dan operasional perusahaan bisa terganggu.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memanggil seluruh pimpinan perusahaan, terlebih perusahaan besar, untuk memastikan mereka mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program vaksinasi ini,” tegas Bima.

Dia juga mendorong pekerja aktif berkoordinasi dengan perusahaan agar mereka didaftarkan dalam program vaksinasi. Bima mengingatkan bahwa semua pihak harus memprioritaskan upaya pencegahan ini.

Jika program vaksinasi gotong-royong berakhir, perusahaan didorong untuk melakukan vaksinasi mandiri bagi pekerjanya. Vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas pemerintah. Bima menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong-royong atau mandiri bisa diikuti semua badan hukum/badan usaha.Untuk itu, setiap karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, bisa diikutsertakan dalam program vaksinasi tersebut. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *