Rakyatkalteng, Muara Teweh – Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk peluasan kawasan Water Front City, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmenya dilakukan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.
Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, yang menayampaikan saat membacakan sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin pada kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Perluasan Area Water Front City di Aula Bappedarida Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas, Notaris/PPAT Akhmad Fibriansyah Bagan, SH., M.Kn., Surveyor Pemetaan Ahli Madya Dinas PUPR Alhamdani Umar, ST., M.S., insan pers, tim konsultan, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Bahrum F. Girsang mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses pengadaan tanah sekaligus membuka ruang dialog agar seluruh aspirasi dapat didengar sebelum pelaksanaan pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara memahami bahwa proses pengadaan tanah sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan maupun kekhawatiran di tengah masyarakat. Melalui konsultasi publik ini kami ingin memastikan seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Bahrum.
Juga ditegaskanya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan.
“Kami tidak menginginkan adanya pihak yang dirugikan. Sebaliknya, kami berharap pembangunan ini memberikan manfaat bersama bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. Penilaian ganti kerugian akan dilakukan secara profesional oleh penilai independen sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Menurut Bahrum, pembangunan kawasan Water Front City merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan kualitas kawasan perkotaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penataan ruang yang lebih baik.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan forum konsultasi publik sebagai sarana menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan secara konstruktif sehingga seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam merencanakan program, tetapi juga sangat bergantung pada dukungan, partisipasi, dan kebersamaan seluruh masyarakat. Mari kita kedepankan semangat gotong royong, saling memahami, dan mengutamakan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bahrum juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah terkait, aparat kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, tim konsultan, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya konsultasi publik.
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tanah dan pembangunan perluasan kawasan Water Front City sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Barito Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.












