Bikin Raperda Inisiatif DPRD Mura Efektif, Harus Ada Sinergitas Semua Pihak

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin (1/9/2026).

Juru bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni menjelaskan bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada kemampuan finansial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memiliki keterbatasan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi melalui roda segitiga yang kokoh, terarah, dan berkesinambungan antara tiga pilar utama, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Tuti dihadapan Penjabat Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo selaku perwakilan pihak eksekutif.

Menurut Tuti keberadaan badan usaha yang beroperasi di daerah, baik di sektor pengelolaan sumber daya alam maupun sektor jasa, memiliki peran strategis dalam memutar roda perekonomian nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, dijelas Tuti dibalik aktivitas ekonomi tersebut, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang melekat, di mana setiap aktivitas usaha berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap ekosistem sosial, budaya, dan lingkungan hidup di sekitarnya.

Selama ini, ditambah Tuti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah dinilai sering berjalan sendiri-sendiri, bersifat karitatif jangka pendek, tidak merata, serta minim koordinasi. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program dan belum terlihat dampak multiplikatif yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan atau peningkatan mutu hasil kas PDB.

Melalui Raperda TJSLBU ini, kata Tuti lagi Bapemperda menegaskan tidak bermaksud membebani dunia usaha dengan pungutan baru, melainkan ingin merumuskan payung hukum yang progresif.

“Regulasi ini dirancang sebagai panduan bersama agar pemanfaatan dana dan program TJSLBU menjadi lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas arah pembangunan daerah,” jelas politisi dari Nasdem ini lagi.

Dijelas Tuti ada beberapa substansi pokok muatan Raperda TJSLBU yang berasal dari inisiatif pihaknya, mencakup pengaturan mengenai ruang lingkup, hak, kewajiban, dan kriteria badan usaha yang menjadi subjek hukum, serta adanya forum fasilitasi sinergi TJSLBU guna menghindari tumpang tindih program antara pemerintah dan swasta.

“Selain itu adanya prioritas bidang program kerja yang menyasar pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, infrastruktur pedesaan, serta pemulihan lingkungan hidup dan penting juga pemberian penghargaan bagi badan usaha yang patuh serta instrumen pembinaan dan pengawasan bagi yang tidak berkomitmen,” tambahnya.

Dalam proses penyusunannya, Bapemperda menurut Tuti telah menghimpun serangkaian tahapan strategis yang melibatkan multi-stakeholder. Langkah ini diambil untuk memastikan keterisian asas keterbukaan dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, serta tidak cacat hukum. (USW/RK1)

Deskripsi Iklan