Rakyatkaltengm Muara Teweh – Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum kebahagiaan bagi enam warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh, yang mana mereka turut mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan remisi, Senin (17/08/2026) disela upacara HUT di Tiara Batara.
Remisi diserahkan Bupati Barito Utara H Shalahuddin kepada warga binaan tersebut, hal ini juga tentunya menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi ketentuan pemberian remisi.
Pada data remisi umum 17 Agustus 2026 mencatat sebanyak 219 warga binaan diusulkan menerima remisi, terdiri atas 205 laki-laki dan 14 perempuan. Dari usulan tersebut, 217 orang mendapatkan SK remisi, yakni 203 laki-laki dan 14 perempuan.
Sebanyak 211 orang mendapatkan RU I dengan besaran remisi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, remisi satu bulan diberikan kepada 28 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 55 orang, empat bulan 33 orang, lima bulan 33 orang dan enam bulan 12 orang. Sedangkan enam orang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dua orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang dua bulan dan tiga orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya enam orang yang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Selamat kepada saudara-saudara yang mendapatkan remisi. Khusus kepada yang hari ini langsung bebas, jadikan ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan niat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Shalahuddin.
Menurut Bupati H Shalahuddin, proses pembinaan di Lapas harus menjadi pembelajaran agar warga binaan mampu meninggalkan kesalahan masa lalu dan menatap masa depan dengan optimistis. Disamping itu juga ia mengajak masyarakat dan keluarga untuk memberikan dukungan kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana agar dapat kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara normal.
Dalam pemberian remisi tahun ini, terdapat 78 warga binaan dengan perkara pidana khusus narkotika dan dua orang dengan perkara pidana politik. Pemerintah daerah berharap pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.












