PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan jalan dan jembatan Monawing, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy serta dihadiri Instansi/Dinas terkait, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Murung, Camat Laung Tuhup dan Perusahaan terkait di aula Gedung A Setda Mura, Selasa (27/4).
Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor : 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung–Muara Tuhup.
Sekda Mura Hermon berharap agar pihak-pihak terkait dapat mempedomani Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui Jalan Kabupaten maksimal 5 (Lima) Ton.
“Nanti dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak pengguna jasa angkutan barang tentang perlakuan khusus terhadap angkutan barang yang melebihi 5 Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan Jalan Kabupaten, secara administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya,” kata Hermon.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021.
Diharapkan pengerjaannya selesai dalam 2 minggu, terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan PT. IMK.
“Termasuk di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak-pihak terkait,” kata Paulus Manginte.
Dalam kesempatan ini pihak-pihak Kecamatan terkait menyampaikan kesiapannya dan siap bekerja sama serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan penanganan jalan dan pembatasan angkutan kendaraan sesuai dengan Surat Edaran yang ada.(yon)