Pelapor Tak Hadir, Upaya RJ Petrus Limbas di Polres Kotim Gagal

Petrus Limbas bersama kuasa hukum Sapriyadi dan Ketua Harian DAD Kotim Gahara

RAKYATKALTENG.com SAMPIT-Upaya restorative justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur kembali gagal digelar, Senin (11/5/2026). Penyebabnya, pelapor bernama Andri tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.

Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi mengaku kecewa karena pihaknya sudah datang memenuhi undangan RJ dari penyidik.
“Gagal hari ini untuk RJ karena yang bersangkutan tidak datang,” kata Sapriyadi usai keluar dari Polres Kotim.
Dalam agenda itu, Sapriyadi datang bersama Petrus Limbas dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (DAD Kotim), Gahara.

Menurut Sapriyadi, jalur damai menjadi langkah terbaik agar persoalan tersebut tidak terus berkembang di masyarakat.
“Kalau memang bisa diselesaikan baik-baik kenapa tidak. Apalagi masalah ini sudah ramai,” ujarnya.

Petrus Limbas sendiri mengaku masih berharap persoalan tersebut bisa selesai secara damai.
“Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” kata Petrus.

Saat datang ke Polres Kotim, Petrus tampak mengenakan pakaian adat Dayak. Bagi warga Sebabi yang ikut mendampingi, pakaian adat itu dianggap sebagai simbol kesiapan sekaligus bentuk penghormatan terhadap perjuangan masyarakat adat.

Meski begitu, Petrus tetap membuka ruang damai selama proses tersebut benar-benar difasilitasi oleh aparat penegak hukum.
Sayangnya, untuk kedua kalinya upaya mediasi kembali gagal karena pihak pelapor tidak hadir.

Sementara itu, Gahara juga menyayangkan gagalnya proses RJ tersebut. Menurutnya, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mediasi, maka kedua pihak seharusnya hadir.
“Kalau memang sudah sepakat RJ, ya datanglah supaya masalah ini cepat selesai,” kata Gahara.

Dia menyebut DAD Kotim terus mendorong penyelesaian damai karena situasi di masyarakat adat masih sensitif akibat konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
“Jangan sampai konflik ini terus tersulut di masyarakat. Kita ingin suasana tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Menurut Gahara, sebagai lembaga adat, DAD memiliki tanggung jawab membantu menyelesaikan persoalan masyarakat adat agar tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Sebagai DAD kami wajib membantu menyelesaikan konflik masyarakat adat supaya tidak memicu masalah baru,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari konflik lahan antara warga Desa Sebabi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Telawang. Dalam perkara tersebut, Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terhadap sekuriti perusahaan bernama Andri.

Namun pihak warga membantah tuduhan tersebut dan menilai perkara itu berkaitan dengan perjuangan masyarakat mempertahankan tanah adat mereka.(rk2)