Longsor di Lokasi Tambang Emas Muara Tuhup, 2 Pekerja Tewas dan 2 Donatur Jadi Tersangka

Tersangka Hadruni (41) dan tersangka Bahrian (52)

PURUK CAHU – RAKYATKALTENG – Pasca terjadinya peristiwa longsor di lokasi tambang emas illegal wilayah Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup yang menewaskan 2 orang pekerja, kini Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menetapkan 2 orang donatur atas kepemilikan lahan dan juga pemodal setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

Dua orang yang menjadi tersangka tersebut yakni Hadruni (41) dan Bahrian (52) sebagai tersangka. Kedua orang ini yang dianggap paling bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Suprimanto (23) dan Ansyah (43) tewas tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penyedotan emas di lokasi tambang tradisional, Kamis (11/2) lalu.

“Kita sudah tetapkan dua orang yaitu HD dan BR sebagai tersangka. Peran mereka sebagai pemilik lahan dan pemodal,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, Senin (15/2/2021).

Ditambahkannya penetapan kedua tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana dalam bidang pertambangan emas tanpa ijin dan karena kealpaan atau kesalahannya menyebabkan dua orang pekerja tewas tertimbun longsor.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 359 KUHPidana. (R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *