
RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik sengketa lahan antara warga Desa Tumbang Kaminting dengan PT Agro Wana Lestari (AWL) memanas setelah dua warga dilaporkan ditangkap aparat kepolisian pada 18 Mei 2026. Penangkapan tersebut memicu aksi pemblokiran jalan oleh warga yang berujung terhambatnya aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) milik perusahaan sejak (20/5/2026).
Perwakilan warga Desa Tumbang Kaminting, Bony, mengatakan sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh dua warga yang memiliki dokumen legalitas berupa segel tanah dan berkas pengurusan sejak 2012. Hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian maupun ganti rugi atas lahan yang dipersengketakan dengan perusahaan.
“Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony.
Ia menjelaskan, pada 18 Mei 2026 kedua warga melakukan aktivitas di lahan sengketa sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama. Namun, keduanya disebut langsung diamankan aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan dan dibawa ke Sampit.
Menurut Bony, penangkapan itu dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada pemerintah desa sehingga memicu reaksi masyarakat.
“Dengan jalur koordinasi yang ada, seharusnya juga ada laporan atau pemberitahuan kepada Kapolsek Kuayan maupun pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Bukit Santuai,” ujar Bony.
Ia menilai langkah tersebut penting agar proses penanganan di lapangan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 19 Mei 2026 warga bersama Kepala Desa Tumbang Kaminting mendatangi kantor besar PT AWL untuk melakukan audiensi. Namun, pimpinan perusahaan disebut tidak berada di tempat dan perwakilan perusahaan belum dapat memberikan keputusan terkait tuntutan masyarakat.
Karena belum memperoleh kepastian, warga kemudian melakukan aksi penutupan akses jalan agar armada pengangkutan TBS menuju pabrik tidak dapat melintas.
Bony menyebut ada empat tuntutan utama yang disampaikan warga, yakni PT AWL mencabut laporan terhadap dua warga yang ditangkap, pembebasan dua warga tanpa syarat, penghentian aktivitas pengangkutan TBS dari lahan sengketa sampai ada putusan hukum tetap, serta penegakan prosedur pemberitahuan kepada pemerintah desa dalam setiap penangkapan warga.
“Hingga sekarang perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan masyarakat,” kata Bony.
Ia mengungkapkan perusahaan sempat menggunakan akses jalan lain untuk mengangkut buah. Namun warga kembali melakukan penutupan dan bahkan satu unit truk disebut sempat ditahan sebelum aparat kepolisian datang memberi imbauan.
Terbaru, Bony mengatakan telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri unsur kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan melalui humas. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan jawaban atas tuntutan masyarakat.
“Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.
Tak hanya itu, warga juga mengeluarkan ultimatum apabila dua warga Desa Tumbang Kaminting tidak segera dibebaskan.
“Apabila dua warga tidak segera dibebaskan oleh pihak kepolisian, maka tidak menutup kemungkinan akan memicu eskalasi massa yang lebih besar dan aktivitas masyarakat yang lebih dari sekadar pemortalan jalan,” ujar Bony.
Ia menyebut potensi aksi lanjutan yang dimaksud dapat berupa penghentian aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT AWL maupun aksi panen massal oleh masyarakat.
“Hal ini mengingat masih ada kewajiban PT AWL yang sampai saat ini menurut warga belum terpenuhi 100 persen, seperti hak masyarakat memperoleh plasma sesuai luasan wilayah Desa Tumbang Kaminting yang digunakan untuk HGU perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Melalui media, lanjut dia, masyarakat Desa Tumbang Kaminting juga meminta perhatian pemerintah daerah dan para wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur agar membantu penyelesaian konflik tersebut.
“Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Warga juga mendasarkan tuntutan pada sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, KUHAP terkait pemberitahuan penangkapan, Surat Edaran Kapolri mengenai penanganan konflik sosial, hingga ketentuan dalam UU Pokok Agraria.(rk2)












