RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Sengketa lahan sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru. Setelah warga memperjuangkan klaim tanah adat yang disebut belum pernah diganti rugi, kini kepala desa dan damang adat ikut terseret gugatan fantastis hingga Rp100 miliar.
Gugatan tersebut diajukan terhadap sejumlah tokoh masyarakat Desa Sebabi, termasuk Kepala Desa Dematius dan Damang Kepala Adat Yustinus. Mereka dianggap ikut terlibat dalam aksi warga di area perkebunan yang kini menjadi objek sengketa.
Konflik ini berawal dari klaim masyarakat terhadap tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang yang disebut telah dikelola turun-temurun sejak era 1980-an. Kawasan itu sebelumnya digunakan warga untuk berladang, mencari hasil hutan, berburu, hingga berkebun rotan.
Warga menyebut perusahaan perkebunan mulai masuk membuka lahan sekitar 1996 hingga 1997. Sejak saat itu, masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh penyelesaian menyeluruh terkait ganti rugi lahan maupun realisasi kebun plasma yang dijanjikan.
Pada 1999 dibentuk koperasi masyarakat dengan janji program plasma untuk warga sekitar. Namun hingga kini, masyarakat mengklaim kebun plasma tersebut tak pernah terealisasi.
Selain itu, sekitar 1.000 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas masing-masing dua hektare disebut pernah diterbitkan untuk masyarakat pada 2001. Akan tetapi, warga menilai penerbitan tersebut tidak disertai kejelasan hak maupun kompensasi atas tanah yang telah berubah menjadi perkebunan sawit.
Memasuki 2025 hingga 2026, warga dari Desa Sebabi bersama masyarakat Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan Kenyala mulai melakukan aksi penunjukan batas lahan, penolakan perpanjangan izin perusahaan, hingga tuntutan pencabutan HGU.
Masyarakat juga menduga sebagian lahan yang disengketakan berada di luar izin HGU perusahaan.
Namun aksi tersebut berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam gugatan itu, perusahaan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menduduki lahan perkebunan, memasang portal, mendirikan pondok, dan menghalangi aktivitas perusahaan.
Perusahaan juga meminta pengosongan area sengketa serta pembongkaran pondok, portal, dan spanduk yang dipasang warga.
Tak hanya itu, gugatan turut memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp100 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar uang paksa Rp10 juta per hari jika putusan nantinya tidak dijalankan.
Damang Kepala Adat Sebabi, Yustinus, menilai dirinya dan pemerintah desa digugat karena selama ini berada di pihak masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Selama ini kami hanya mendampingi masyarakat memperjuangkan haknya. Tapi justru kami yang ikut digugat,” katanya.
Ia menegaskan perjuangan itu murni berasal dari tuntutan masyarakat yang merasa hak atas tanah mereka belum diselesaikan.
Di tengah konflik tersebut, persoalan juga melebar ke ranah pidana. Salah seorang warga Sebabi, Petrus Limbas, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di lokasi sengketa.
Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai proses hukum yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang belum menemukan penyelesaian.
“Ketika masyarakat memperjuangkan tanah yang diduga berada di luar HGU dan merasa belum pernah mendapat ganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan dalam menangani konflik masyarakat dengan perusahaan.
“Persoalan seperti ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pidana semata. Ada hak masyarakat dan persoalan sosial yang harus diselesaikan secara adil,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum turun tangan agar konflik berkepanjangan tersebut tidak semakin meluas di lapangan.(rk2)












