Legislator Ini Sebut Pengrusakan Kuburan Masuk Tindakan Pidana

Tampak kuburan di sampit dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyebutkan aksi pengrusakan areal pemakaman Kristen di Kilometer 6 Sudirman sudah dikatagorikan perbuatan pidana. Maka dari itu dia berharap agar Polisi bisa segera mengungkapkan pelakunya karena kejadian ini ternyata cukup membuat heboh dikalangan komunitas itu.

“Tadi pagi kami suidah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh dan sedang mempelajari motif pelaku yang mengursak secara brutal terhadap areal pemakaman ini, karena ini tentunya sudah ada unsue kesengejaan dan memancing suasana yang kurang baik,” kata Politikus Partai Demokrat Kotim ini, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, kejadian di kuburan itu sebenarnya bukan pertama kalinya, sebelumnya terjadi hanya sekadar kasus pencurian seperti kusen pintu, peralatan tukang, serrtta benda-benda yang memiliki nilai jual. “Waktu itu masih seputaran kasus pencurian benda-benda saja, dan kami waktu itu mengira ini apakah karena memang kondisi ekonomi yang sulit,” ungkapnya.

Namun, kata dia setelah itu muncul kasus pengrusakan yang dilakukan secara mebabi buta dengan mencabut nisan pemakaman dengan jumlah yang banyak, selain itu juga mengahncurkan lampu pemakaman serta kaca etalase sekaligus keramik-keramik kuburan.”Nah kalau melihat dari kejadian ini artinya sudah tidak beres, orientasinya memang senagaja untuk mengrusak,”kata dia.

Dia berharap agar polisi bisa mengungkap pelakunya, karena akibat perbuatannya tersebut membuat bergam asumsi liar yang terjadi. Apalagi set4elah melihat dari aksi di areal pemakaman dengan merobohkan nisan itu dengan kendaraan serta membuang nisan itu sehingga ada yang tidak diketahui tempatnya.

“Ini saya kira jangan sampai kita terpancing, saya menduga ini ada pihak yang berupaya membuat kondusifitat dan kamtibmas terganggung,” ujar dia. (hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *