SAMPIT, RAKYATKALTENG-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mempertanyakan keberadaan lingkungan konservasi di setiap usaha perkebunan di Kotim.
Dia meminta agar pemerintah daerah melakukan invgnenrtarisais terkait kewajiban memiliki lahan koservasi itu.
Keberadaan lahan konservasi pentingn guna menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi, lahan konservasi yang harus disediakan perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam hak guna usaha (HGU).
“Perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan. konservasi dari luasan konsesi yang Luasan minimal 10 persen itu boleh dikumpulkan atau gabungan dar beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” ujarnya,baru-baru ini.
Dia juga mengatakan lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting PBS Wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan.
“Supaya habitat mereka tidak terganggu maka lahan konservasi tersebut bisa mengjadi tempat mereka berlindung,” katanya
Dilanjutkannya jelas diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014tentang Konservasi Tanah Dan Air.
“Artinya setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang undang lingkungan hidup hal hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah daerah kurang dalam hal pengawasan,” tukasnya. (hun)