Jangan Abaikan Kewajiban THR Karyawan

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotim, Modika Latifa

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengingatkan, agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu tanpa dicicil.

Kewajiban ini harus dipenuhi oleh si pemberi kerja terlebih lagi untuk tenaga kerja lokal harus lebih diperhatikan kesejahteraannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan/pekerja.”Siap-siap, bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi,” ujarnya.

Kewajiban untuk pemberian THR itu sendiri, kata Modika seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Seperti diketahui, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Modika juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.”Maka perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *