Harapkan Adanya Perluasan Program Sertifikat Tanah di Kotim

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudianur mendukung dan berharap pemerintah terus memperluas jangkauan program sertifikasi tanah karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap semakin banyak kampung-kampung yang juga tersentuh, khususnya terkait program sertifikasi tanah,” kata Rudianur di Sampit, Kamis 7 Oktober 2021.

Rudianur menilai gencarnya program sertifikasi tanah oleh pemerintah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Diterbitkannya sertifikat menjadi pengakuan atas legalitas kepemilikan tanah warga. Ini menjadi jaminan bagi warga sehingga bisa tenang dalam memanfaatkan tanah mereka.

Selain untuk menghindari permasalahan sengketa tanah, sertifikat juga bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha. Hal ini dapat menjadi solusi bagi warga untuk meningkatkan usaha dengan menambah modal.

Selasa (5/10) lalu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menghadiri panen raya sekaligus menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut. Desa itu ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

Rudianur menyambut positif program tersebut. Selain memberikan legalitas tanah warga, program tersebut juga membantu membantu perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Disebutkannya, dulunya Desa Hanaut termasuk desa yang masih berstatus kawasan hutan produksi. Namun berkat perjuangan bersama pemerintah daerah melalui pengukuhan kawasan hutan, kini desa itu statusnya sudah menjadi area penggunaan lain (APL) sehingga bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga.”

“Terobosan dan program-program seperti ini yang perlu terus kita dorong untuk diperluas agar semakin banyak masyarakat bisa dibantu,” harap Rudianur.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting mengatakan, kabupaten ini diberikan kuota sebanyak 850 bidang tanah yang disertifikasi. Sudah selesai tahap pertama 200 bidang di Desa Pelantaran, Desa Selucing 101 bidang dan 112 sertifikat di Desa Hanaut.

Proses sertifikasi tanah lainnya masih menunggu penetapan CPCL atau calon peserta plasma yang ditandatangani bupati. Jika sudah klir bahwa memang betul milik masyarakat desa setempat, maka bisa diproses.

“Harus berdasarkan surat keputusan bupati. Jadi bukan kami di BPN saja yang terlibat prosesnya. Bupati tidak mau orang lain yang masuk. Harus sesuai nama dan tanah yang dimiliki,” demikian Jhonsen Ginting.” pungkasnya. (rk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *