Gara-gara BPN Absen, Rapat Sengeta Ditunda Lagi

Rapat di DPRD Kotim ditunda gegara pihak BPN tidak hadir.

SAMPIT, RAKYATKALTENG-Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menjadwal ulang rapat dengar pendapat penyelesaian sengketa antara warga dengan perusahaan perkebunan. Lantaran dalam persoalan itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim absen dalam mediasi penyelesaian tersebut

“Saya yakin kita semua mempunyai semangat yang sama untuk membantu penyelesaiannya. Kita berharap bisa menghasilkan keputusan terbaik yang sama-sama bisa diterima masyarakat dan perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara, kemarin.

Hal ini ditegaskan Agus saat memimpin rapat dengar pendapat untuk mencari solusi sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana. Sayangnya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir padahal kehadiran mereka sangat penting dalam upaya mencari solusi masalah tersebut.

Atas dasar itu, sejumlah anggota dewan mengusulkan rapat dengar pendapat tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang. Alasannya supaya semua pihak memberikan pendapat sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi I untuk memberikan rekomendasi yang benar-benar tepat terhadap penyelesaian masalah tersebut.

“Karena ketidakhadiran pihak yang berkompeten maka akan diagendakan kembali rapat dengar pendapat ini dan dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada 26 April nanti,” kata Agus.

Anggota Komisi I, Rimbun menilai kehadiran Badan Pertanahan Nasional sangat penting karena instansi tersebut yang lebih mengetahui terkait legalitas lahan. Dia meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangan masing-masing, harus serius membantu menyelesaikan sengketa lahan karena itu tidak terlepas dari perizinan yang juga dikeluarkan pemerintah.

“Perusahaan mempunyai dokumen dan masyarakat juga merasa punya hak. Ini permasalahan produk pemerintah maka yang bisa menyelesaikan dan mengeksekusi adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujar Rimbun.

Kepala Desa Sumber Makmur, Trimo mengatakan, sudah tiga kali pertemuan dilaksanakan membahas penyelesaian sengketa lahan ini yakni di kantor PT BSK, kantor DPRD dan saat pengecekan lapangan. Dia berharap segera ada solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga warganya mendapatkan kejelasan. (hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *