PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Penggarapan lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit sekitar membuat masyarakat geram.
Bahkan masyarakat di setempat sudah menyampaikan itu kepada DPRD Kotim dan mereka telah mengirimkan surat secara resmi.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah sempat mengunjungi perusahaan terkait dan berikutnya akan dilakukan pemanggilan.
Rencana kata dia tanggal 15 Februari 2021 nanti mereka akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan transmigrasi yang di garap perusahaan sawit itu.
“Kita ingin menanyakan alasan perusahaan melakukan penggarapan lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Desa Sumber Makmur,” ucapnya, Senin (8/2/2021).
Seperti diketahui masyarakat desa melalui Kepala Desa Sumber Makmur mendatangi DPRD Kotim guna menindaklanjuti lahan yang di sewa oleh pihak sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang selama ini digarap.
Pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan itu sekitar 93 hektare pada pada tahun 2004 dan tahun tanam 2006, dari penggarapan itu sudah ada laporan sebelumnya tapi hingga saat ini belum ada titik terangnya, bahkan warga sudah menyurati beberapa kali tapi tidak ada tanggapan.
“Kami sudah mendapat petikan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, mereka sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang diajukan desa Sumber Makmur dan desa sekitarnya,” bebernya.
Di mana dalam keputusan itu dikeluarkan 1.194 hektare lahan dilepaskan dari kawasan hujan menjadi kawasan areal penggunaan lain. (yon)