SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol mengatakan, Komisi I akan memanggil manajemen perusahaan khususnya yang ada di ruang lingkung Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Salah satunya mengenai pelaksanaan program CSR yang ada di daerah tersebut.
“Banyak masukan masyarakat menyampaikan kepada saya dalam pelaksanaan reses, yakni tentang tidak sampainya dengan baik dana CSR dari perusahaan setempat yang ada di Kecamatan Ketapang,” ujarnya, Jumat (5/3).
Sehingga ujarnya, kedepannya pihaknya berencana mencoba memanggil pihak manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi sejauh mana mereka mendistribusikan dana CSR nya selama ini yang di amanatkan UU sebagai bentuk responsif perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Beberapa informasi yang sudah masuk, bahwa sangat minim yang sampai ke masyarakat. Adapun perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Ketapang seperti PT MAP dan PT Agro Bukit yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km 26,” ungkapnya.
Lebih lanjut ujarnya, apabila kedepannya dari hasil klarifikasi pihaknya ternyata terbukti sangat minim sekali, maka pemerintah daerah harus bertindak lebih keras terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendistribusikan dana CSR sesuai dengan peraturan.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, yang mana hal utu telah diatur ‎dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang membandel dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini,” tukasnya. (hun)