SAMPIT, RAKYATKALTENG-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan areal lahan yang di Kawasan Bagendang yang dijadikan kawasan industry diharapkan bisa membawa pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja lokal kian baik.
“Diharapkan nantinya ada kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat agar perekonomian masyarakat meningkat. Ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,“ kata Handoyo J Wibowo, Selasa (16/3).
Di Kotim kawasan industri yang dipilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang. Handoyo menyebutkan, batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir.
Ada sekitar 3.700 hektare luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona. Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.Dalam kawasan industri tersebut sebagian besar lahan milik masyarakat. Untuk itulah investor yang ingin masuk diharapkan bermitra dengan masyarakat setempat.
“Mekanismenya nanti diatur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa kemitraan. Apakah dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan,” kata Handoyo.
Handoyo menambahkan, nantinya ada tim yang menangani masalah tata ruang. Pemerintah daerah juga akan memberikan kemudahan bagi investor untuk beraktivitas di kawasan industri. Investor bisa mencari lahan sesuai kebutuhan dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP. Namun pemerintah daerah tetap mendorong adanya kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
“Ini bertahap. Kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRWK,” tegasnya. (hun)