Dinas Pendidikan Kotim Yang Terbanyak Dipangkas Anggarannya

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo

SAMPIT – RAKYATKALTENG – Sedikitnya ada Rp 60 miliar anggaran yang di alokasikan kembali untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotim. Dana itu merupakan hasil refocusing dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar 8 persen. Saat ini masih dalam tahap pembicaraan di DPRD Kotim. Anggota Badan Anggaran DPRD setempat, Handoyo membenarkan jika mereka sudah membicarakan itu. Sayangnya masih belum tuntas lantaran DPRD perlu melihat belanja apa saja yang dialihkan untuk penanganan tersebut.

“Sudah ada rapat sebelumnya tapi belum selesai karena kami juga perlu mengetahui lebih jelas apa saja belanja-belanja yang dialihkan untuk itu,”kata Handoyo,Selasa (16/3/2021).

Meski begitu, Handoyo berharap agar alokasi untuk pandemi Covid-19 ini tidak lantas menghilangkan semua program dan kegiatan pembangunan masyarakat yang sudah dibahas dan disusun dalam kerangka APBD Kotim itu.

Sementara itu dari pergeseran sementara saat ini anggaran yang paling banyak bergeser untuk Covid 19 itu diantaranya adalah sector pendidikan. Anggaran di Dinas Pendidikan yang direfocusing sekitar Rp26.2 miliar dari DAU. Sehingga anggaran Disdik Kotim pasca refocusing ini yakni Rp472,2 miliar.

Kemudian juga untuk Dinas Kesehatan juga tidak luput hampir Rp 10 miliar anggaran yang dipangkas terdiri dari Rp9,5 miliar dari DAU dan sekitar Rp554 juta dari DAK sehingga sisa anggaran Dinkes yakni Rp 176,5 miliar.

Sedangkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dipangkas sekitar Rp7,8 miliar dari DAK dan Rp600 juta dari DAK. Alhasil sisa anggaran di SOPD ini yakni Rp150 miliar.Untuk sekretariat daerah juga tidak luput dari pemangkasan itu. Dana yang ada di Setda ini direfokusing sekitar Rp6.6 miliar sehingga pagu yang tersisa yakni sekitar Rp75 miliar.

Begitu juga dengan Sekretaraiat DPRD Kotim, dari total pagu Rp49 miliar di geser sekitar Rp4 miliar sehingga menyisakan sekitar Rp45 miliar. Sedangkan SOPD lainnya yang dipangkas dengan angka Rp 2,3 miliar lebih seperti Dinas Pertanian, Namun untuk Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan hanya dipangkas dibawah kisaran angka Rp2 miliar.”Sesuai Pemerintah Pusat, refokusing anggaran harus dilakukan yakni sekitar 8%,” ujar Akhmad Husain Pj Sekda Kotim.

Dana 8% tersebut merupakan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Bukan dari keseluruhan anggaran. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga, pembangunan tetap bisa berjalan. Hanya saja sejumlah kegiatan yang pendanaannya harus menyesuaikan dengan dana yang ada saat ini. Karena dihitung per triwulan.

Sejumlah ketentuan refocusing ini diantaranya tidak akan menganggu belanja untuk program tahun jamak, DBH DR, JKN dan DAK. Sementara itu pergeseran dana di SKPD Kecamatan tidak akan mengurangi dana milik kelurahan. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *