SAMPIT, RAKYATKALTENG – Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor di DPRD Kotim pada rapat paripurna ke 5 masa persidangan II, Senin (21/6/2021).
Laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh pemerintah ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daeran dan berdasarkan standar akuntasi pemerintah.
“Laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuanhan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan hasilnya telah disampaikan pada 28 Mei 2021 bahwa Kotim mendapatkan predikat WTP, yang artinya laporan ini telah disajikan secara wajar dan sesuai standar,” tegasnya.
Adapun gambaran APBD perubahan Kotim Tahun 2020 yakni pendapatan sebesar Rp.1.85 triliun belanja sebesar Rp.1.70 triliun penerimaan pembiayaan sebesar Rp.211.5 miliar pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.13 miliar pembiayaan Netto sebedar Rp.198.54 miliar.Berdasarkan hasil kerja yang dicapai selama tahun 2020 maka dapat diuraikan yakni realisasi pendapatan sebesar Rp.1.61 triliun dengan persentase 87,00% atau kurang 13,00 % dari target.
Kemudian realisasi belanja sebesar Rp.1.45 triliun dengan persentase 85,02% atau kurang 14,98% dari tager. Defisit sebesar (Rp. 66.23 miliar).
Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.211.5 miliar . Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.8 miliar Dan realisasi pembiayaan Netto sebesar Rp.203.54 miliar . Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp.137.3 miliar. (yon)