SAMPIT, RAKYATKALTENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi ke kawasan industri di Bagendang.
Adapun daerah itu dijadikan kawasan industri melalui perda yang tengah dibahas Bapemperda DPRD Kotim bersama tim hukum pemerintah kabupaten setempat.
“Senin (15 Maret 2021), akan dilakukan inspeksi ke lapangan. Kami juga perlu melihat kondisi lapangan beserta dengan aspirasi dalam hal untuk memperkaya isi ataupun substansi dari Raperda Rencana Detail Tata Ruang itu sendiri,” kata Ketua Bapemperda DPRD KOtim, Handoyo J Wibowo, Minggu (14/3/2021).
Menurut Handoyo, Kotim termasuk kabupaten mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Kotim didesak untuk segera mempunyai RDTR. Adapun RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam Perda RTRW Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2015.
Disebutkan, salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang. Untuk kepentingan investasi itu pemkab harus segera menyusun rencana detail tata ruang.
Ada sekitar 3.000 hektare lebih areal yang memang diperuntukkan industri dan lain-lain. Untuk lahannya nanti pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri, dan pelaku usaha yang mengurus pembebasan lahan serta perizinannya.
Keunggulan dari daerah menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini dan nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. (yon)