Oknum Berbaju Preman Mengaku Staf Kejari Kotim Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang di PN Sampit

Foto -Oknum berbaju preman mengaku staf dari Kejari Kotim yang mengintimidasi penghapusan dokumentasi persidangan di PN Sampit

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Wartawan media online dan cetak mengaku dipaksa menghapus foto dokumentasi persidangan oleh staf Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Peristiwa itu terjadi saat persidangan perkara dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq berlangsung (28/10/2026)

Wartawan bernama Nardi mengaku diminta membuka ponsel dan menunjukkan galeri foto yang berisi dokumentasi persidangan. Staf kejaksaan tersebut kemudian meminta agar foto-foto itu dihapus. Foto itu sebelumnya sudah diambil saat sidang baru dimulai.

“Saya disuruh membuka ponsel dan membuka galeri foto, kemudian meminta foto-foto dokumentasi persidangan dihapus bahkan tangan staf itu yang memencet dan menghapusnya diponsel kami,” kata Nardi.

Menurut Nardi, staf kejaksaan itu berdalih wartawan tidak memiliki izin untuk mengambil foto di ruang sidang yang diketuai Wasis Priyanto. Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara staf kejaksaan dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. Wartawan sempat mempertanyakan kapasitasnya apalagi saat itu oknum itu hanya berbaju preman.

“Kalian tidak ada izin memoto. Kalau ada izin sama siapa,” ujar Nardi menirukan ucapan staf kejaksaan tersebut.

Meski dijelaskan bahwa wartawan ini memang setiap hari sudah bertugas namun dia bersikeras memaksa untuk menghapus foto sidang tersebut.

“Ya karena kami ini menghargai kami buka galeri dan mereka yang menekan hapus di ponsel kami,”katanya.

Sementara itu Rado wartawan lainnya mengaku sudah menjelaskan bahwa mereka bertugas untuk peliputan sejumlah perkara yang sudah disidangkan.
“Saya juga sampaikan rekan kami dari jurnalis. Dan saya sempat menanyakan kapasitasnya meminta menghapus foto itu. Sampai akhirnya kegaduhan itu memicu reaksi hakim yang sedang menunjukan alat bukti kepada para pihak didepan persidangan.”katanya.

Insiden itu berlangsung di tengah persidangan perkara dugaan pencurian kelapa sawit yang menjerat Muhammad Alfaroq yang diketuai Majelis Hakim Wasis Priyanto. Hakim bereaksi keras melihat kegaduhan dibelakamg ruang sidang cakra itu. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari pihak perusahaan, salah satunya Tugino yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Tugino mengaku tidak disumpah ketika memberikan keterangan kepada polisi. Hal itu terungkap saat saksi ditanya mengenai proses pemeriksaan sebelumnya.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Keterangan saksi itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan pencurian kelapa sawit yang sedang bergulir di PN Sampit.

Dugaan pemaksaan penghapusan foto terhadap wartawan tersebut menjadi persoalan tersendiri di tengah proses persidangan. Dokumentasi diperlukan wartawan untuk mendukung kerja jurnalistik (rk2)

Deskripsi Iklan