RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Sengketa lahan antara dua perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius pemerintah daerah. PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Sanmas Mekar Abadi (SMA) kini berselisih terkait klaim atas sebagian area tambang di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (24/7/2026).
Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Teknik Tambang PT Sanmas Mekar Abadi Nomor 019/SMA/KTT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, Polri, serta instansi terkait melakukan pengambilan titik koordinat pada area yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Lapangan Nomor 500.10/404/SETDA.SDA/2026, tim mengambil sebanyak 10 titik koordinat di lokasi yang ditunjukkan oleh perwakilan PT Sanmas Mekar Abadi.
Hasil identifikasi menunjukkan satu titik berada di jalan hauling milik PT Aries Iron Mining, sedangkan sembilan titik lainnya berada di kawasan tanaman atau kebun campuran.
Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat yang dijadwalkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pekan mendatang. Pertemuan itu akan membahas hasil pengecekan lapangan sekaligus mencari solusi atas sengketa yang melibatkan kedua perusahaan tambang bauksit tersebut.
Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi, membenarkan adanya pengecekan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah bersama kedua perusahaan.
“Tadi hanya pengecekan lapangan oleh pemda terhadap masalah lahan di lokasi itu saja. Selanjutnya masalah itu ditangani oleh pemerintah daerah setempat,” kata Seleksi.
Sengketa tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena melibatkan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan bauksit yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu. Melalui verifikasi lapangan dan pembahasan lanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa berdasarkan data faktual yang diperoleh di lapangan.(rk2)












