PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Tim Percepatan Penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2022, melaksanakan rapat koordinasi yang berlangsung di aula B kantor bupati pada jum’at (21/10/2022).
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, Koordinator Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah Muh Efendi R, Ketua TP PKK Kabupaten Murung Ryaa Lynda Kristiane yang juga Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A), sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura dan undangan lainnya.
Kepala Disdalduk KBP3A Murung Raya Lynda Kristiane menuturkan, pada saat ini pihaknya mengumpulkan sejumlah kepala perangkat daerah, terkait intervensi spesifik dan sensitif daripada penurunan stunting untuk menyatukan semua program-program yang ada di seluruh oraganisasi perangkat daerah terkait.
“Dalam hal konvergensi stunting ini supaya tahun 2023 nanti dalam perencanaan anggaran itu terfokus juga pada untuk mengatasi dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Murung Raya, jadi itu tujuan kami melaksanakan rapat koordinasi pada hari ini dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat membangun suatu mekanisme kerja yang konvergen, terarah dan terukur, sehingga percepatan dan penurunan stunting dapat terlaksana secara baik dan berhasil,” ungkap Kepala Disdalduk KBP3A Kab.Mura Lynda Kristiane.
Sementara itu, Sekda Murung Raya Hermon dalam sambutannya mengatakan, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting.
“Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive,”ucap Hermon.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa Murung Raya berdasarkan SSGI tahun 2021 Kabupaten Murung Raya prevalensi balita stunting berada pada urutan ke-4 tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu sebesar 31,8%.
“Hasil pendataan keluarga Tahun 2021 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan, sehingga memerlukan perhatian kita semua untuk lebih fokus dan serius dalam rangka mencapai target Nasional yang ditentukan sebesar 14% pada tahun 2024 dan target Kabupaten sebesar 17,26%,”tambah Hermon.
Ditempat yang sama, Koordinator Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah Muh Efendi R saat menyampaikan dalam paparannya bahwa intervensi penanganan stunting lintas sektor terbagi menjadi dua.
Yaitu intervensi (berkontribusi 30%) kegiatan yang secara langsung mempengaruhi penyebab terjadinya stunting yang umumnya diberikan oleh sektor kesehatan (Kecukupan gizi ibu hamil dan anak, pencegahan infeksi, penyakit menular, dll) dan intervensi sensitif (berkontribusi 70%).
“kegiatan ini yang secara tidak langsung mempengaruhi terjadinya stunting yang umumnya diluar sektor kesehatan (Air bersih, sanitasi, ketersediaan pangan, akses pelayanan KB, akses bantuan sosial, peningkatan kesejahteraan/ ekonomi, infrastruktur, perumahan, edukasi kesehatan dan perubahan perilaku, pola asuh dan lain – lain,” tutur Muh Efendi R. (USW/Rk1)












