PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pada tanggal 18 Februari 2026 lalu di hari pertama puasa Ramadan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan pengetatan operasional tempat hiburan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim.
Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenan buka selama Bulan Ramadhan. Selain itu, pemerintah juga memerintahkan penutupan total seluruh jenis tempat hiburan satu hari pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri hingga H+2 Lebaran.
Sementara itu, tempat karaoke keluarga, kafe, dan permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama bulan puasa.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar) K, Rudie Roy menyatakan pada hari yang sama setelah dikeluarkannya Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Murung Raya Heriyus pihaknya langsung turun untuk menyampaikan edaran tersebut secara humanis kepada pengusaha Diskotik/Klub Malam, karaoke dan restoran, warung makan serta kedai dan cafe yang menjual makan minum.
Ia mengimbau para pelaku usaha hiburan agar mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri aturan ini wajib dipatuhi. Kami juga aktif melaksanakan patroli dan akan menindak apabila ditemukan tempat hiburan yang masih nekat beroperasi atau melanggar jam operasional dan larangan penjualan minuman beralkohol,” tegas Rudie Roy saat diwawancara di ruangannya, Senin (2/3/2026).
Tak hanya tempat hiburan, pemerintah juga mengimbau pengusaha restoran dan rumah makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas selama Ramadhan.
Selain itu, seluruh masyarakat Kota Puruk Cahu juga dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, serta kembang api yang memiliki daya ledak di udara demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (USW/RK1)












