PPKM Berskala Mikro di Mura Diperpanjang

Petugas Gabungan dari Satgas Covid-19 ketika melaksanakan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di Kota Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.

PURUK CAHU, RAKYTAKALTENG – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa, hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Mura nomor 188.55/9/2021 tentang kembali diberlakukannya PPKM sejak 6 – 19 April 2021 yang akan datang.

Kembali berlakunya PPKM ini menyusul terus terjadinya lonjakan penambahan kasus terkonformasi positif di beberapa wilayah kecamatan yang jika diamati dari data resmi otoritas setempat per tanggal 10 April 2021 menunjukan 19 kasus positif baru di 5 kecamatan.

“PPKM berskala mikro kembali diperpanjang hingga 19 April 2021. Instruksi Bupati Murung Raya ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM berskala mikro,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mura, Minggu (11/4/2021).

Berkaitan dengan PPKM skala mikro, Anto, salah satu pelaku usaha Cafe yang sangat berharap aturan PPKM di wilayah Kota Puruk Cahu dapat diberikan kelonggaran.

“Sejak awal yang kami rasakan cukup berat itu pemberlakuan jam operasional yang hanya buka sampai jam 21.00 wib saja, ya kalo sampai jam itu berat bagi kami bertahan,” kata Anto.

Dia menjelaskan bahwa hampir sebagian besar pedagang dan pelaku usaha siap mengikuti anjuran pemerintah ini sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya meminta untuk jam operasional bisa diberikan kelonggaran hingga pukul 24.00 wib.

Hal ini bukan tanpa alasan, seperti usaha cafe nya ini setiap harinya berupaya untuk mendapatkan order 25 gelas kopi atau minuman dan makanan lainnya untuk menutup beban biaya operasional seperti salah satunya untuk gaji karyawannya setiap bulannya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *