PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah dilakukan setelah dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Drs Hermon, M.Si yang berlangsung di Aula Baplitbangda Mura, Selasa (27/9/2202).
Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda tersebut diperlukan adanya usulan dan masukan dari seluruh pihak eksekutif sendiri, legislatif hingga tingkat Kecamatan dan Desa agar dapat terselesaikan sebaik-baiknya menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) masyarakat hukum adat di Murung Raya.
“Perda ini sangat dinanti – nanti oleh masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak yang dimilikinya yaitu wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat serta kelembagaan atau sistem pemerintahan,” tutur Hermon.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kerjasama yang sebaik mungkin antar eksekutif dan legislatif serta banyak pihak lainnya yang terlibat dalam penyusunan Perda tersebut dapat memberikan usulan masukan untuk memeperkaya naskah.
“Saya harap semuanya dapat memberikan masukan dan usulan, Karena dalam Perda MHA yang kita buat ini akan bersifat jangka panjang bahkan permanen harapan seluruh ambil bagian menyusun aturan baku aturan pemerintah selaras dengan aturan adat,” tutupnya. (USH/RK2)












