PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya Sekertaris Daerah Murung Raya (Hermon) menghadiri rapat Paripurna ke -3 masa sidang I tahun 2023, dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya.
Terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (17/01/2023) siang
Tiga buah usulan Ranperda itu yang pertama adalah rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di kabupaten Murung Raya.
Kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah
cadangan beras dan yang ketiga rancangan peraturan daerah mekanisme tentang penerbitan surat pernyataan tanah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih terhadap 7 fraksi tadi,” ujar Hermon saat diwawancarai awak media usai rapat berlangsung
Ia kemudian menjelaskan singkat bahwa tiga ranperda itu adalah amanat aturan yang lebih tinggi terkait dengan ada yang mengalami perubahan dan kemudian ada juga yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindak lanjuti seperti cadangan pangan.
“Itu memang wajib hukumnya bagi daerah untuk mempersiapkan dan kabupaten Murung raya kita tau sendiri kita bukan areal pertanian tanaman pangan jadi untuk kondisi – kondisi tertentu memang kita harus persiapkan cadangan pangan itu agar ketika terjadi kondisi yang mungkin agak berat bagi masyarakat cadangan pangan itu nanti bisa kita jadikan sebagai persediaan pangan bagi masyarakat, walau pun kita tidak berharap kondisi – kondisi seperti itu,” tegas Hermon.
Dan ia mengatakan untuk penyepakan terhadap beberapa usulan yang memang dianggapnya sanagat konstruktif akan Pemerintah Daerah atau eksekutif tindak lanjuti.
“Nanti kita akan bahas di eksekutif untuk menjawab apa yang diminta oleh fraksi dan besok kita harapkan jawaban itu nanti bisa menjadi formula yang bisa kita sepakati sebagai tindak lanjut untuk pembahasan bersama, membahas isi ataupun draf naskah dari ranperda itu sendiri,” ucap Sekda Hermon lagi.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat usulan yang disampaikan oleh fraksi gabungan terkait uji plublik dan uji banding.
“Ya pada intinya kita siap artinya ranperda boleh sebuah naratif tetapi kita lihat inplementasi di daerah lain nanti bisa kita jadikan rujukan kenapa tidak, karena bagi Murung Raya kemajuan itu yang mutlak kita harapkan bahwa ranperda dan aplikasinya nanti sesuatu yang terhubung dan akan kita persiapkan untuk itu semua,” tutup Hermon (USW/RK1)












