PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah menerbitkan daftar formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disampaikan melalui surat pengumuman Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 514 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemkab Mura.
Pemkab Mura mendapat kuota sebanyak 80 formasi pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 dari pemerintah pusat.
Jumlah ini terdiri dari 50 untuk CPNS dengan rincian 30 kuota untuk tenaga kesehatan dan 20 kuota untuk tenaga teknis, sedangkan 30 kuota untuk PPPK.
“Setidaknya di tahun 2021 Pemkab Murung Raya kembali membuka penerimaan CPNS dan PPPK, meski kita menerima kouta yang masih jauh dari jumlah yang kita usulkan,” kata Sekretaris Daerah Mura, Hermon, dikonfirmasi Minggu (6/6).
Dalam pengumuman tersebut, Drs Hermon menjelaskan bahwa formasi tersebut didominasi oleh tenaga kesehatan dan guru. Terkait dengan penerimaan ini, pihaknya meminta agar masyarakat dapat mempersipakan diri.
“Untuk jadwal kita tetap mengacu pada pemerintah pusat, karena sempat ada penundakan jadwal. Dan kita sama-sama menunggu jadwal tersebut,” ujar Hermon.
Dirinya menghimbau kepada calon peserta, untuk selalu aktif mencari informasi tentang pengadaan ASN di situs resmi BKPSDM Mura dan situs resmi Pemkab Mura https://murungrayakab.go.id agar dapat mengetahui perkembangan serta bisa melihat secara langsung di papan pengumuman BKPSDM Mura. (yon)