Lapor Pak !! Ada Bandsaw Bebas Beroperasi di Desa Tumbang Batu

Ist-Tumpukan kayu bulat di salah satu bandsaw di Desa Tumbang Batu yang siap diolah berbagai ukuran.

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Aktivitas pembabatan hutan dan penebangan kayu yang diduga tidak berizin di Desa Tumbang Batu, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian menjadi sorotan. Di wilayah tersebut, diduga telah lama beroperasi sejumlah mesin pemotong kayu (bandsaw) yang mengolah kayu dari kawasan hutan sekitar desa.
Seorang warga Desa Tumbang Batu, Suparjoe, mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan dan pengolahan kayu itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Kayu-kayu bulat disebut berasal dari hutan di sekitar desa dengan ukuran yang bervariasi, sebagian di antaranya berdiameter besar.
“Bukan hanya tahun ini. Kegiatan itu sudah lama berjalan. Kayunya berasal dari sekitar desa ini,” ujarnya (20/1/2026).

Kayu bulat tersebut diduga diangkut dari kawasan hutan menuju lokasi pemotongan, kemudian diolah menjadi berbagai ukuran. Selanjutnya, kayu olahan itu diduga dibawa keluar daerah untuk diperjualbelikan, termasuk ke Pulau Jawa dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Jenis kayu yang diolah pun disebut bernilai tinggi, seperti meranti, benuas, dan jenis kayu keras lainnya, dengan diameter mencapai satu meter atau lebih. Untuk mencapai ukuran tersebut, usia pohon diduga telah mencapai puluhan tahun.

Di lapangan, warga juga menyebut penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu dari hutan ke lokasi pemotongan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas penebangan berskala besar dengan dukungan modal kuat.

“Kalau memang kegiatan ini legal, izinnya dari mana? Itu yang kami pertanyakan. Jangan sampai masyarakat kecil nanti yang disalahkan, sementara yang besar dibiarkan,” kata Suparjoe.

Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat kepolisian dan instansi kehutanan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh. Pemeriksaan itu mencakup asal-usul kayu, perizinan penebangan, legalitas mesin pemotong kayu, hingga jalur distribusi kayu ke luar daerah.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di Desa Tumbang Batu sesuai ketentuan hukum atau justru berpotensi mengarah pada praktik illegal logging, yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.(rk2)