RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur, sedang berada dalam pusaran dua perkara dugaan korupsi dana hibah bernilai besar yang bergulir hampir bersamaan. Dua perkara itu masing-masing berkaitan dengan hibah Rp40 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dan hibah Rp40 miliar untuk dana keagamaan serta organisasi kemasyarakatan. Keduanya kini sama-sama berada di tahap penyidikan dan ditangani oleh dua institusi kejaksaan berbeda.
Dugaan korupsi hibah ke KPU Kotim tengah disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah dana keagamaan dan ormas. Nilai anggaran yang sama besar dan waktu penanganan yang beririsan membuat dua perkara ini menjadi sorotan, terutama terkait tata kelola hibah daerah dan pengawasan anggaran publik.
Kedua perkara tersebut telah memasuki fase krusial. Sejumlah langkah penyidikan kunci telah dilakukan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan penelusuran dokumen keuangan. Penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu pemenuhan alat bukti.
Dalam perkara hibah dana keagamaan dan ormas, penyidik Kejari Kotim mengintensifkan pemeriksaan sejak beberapa bulan terakhir. Hingga kini, ratusan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penerima hibah, pengurus organisasi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pencairan anggaran.
Ketua Tim Penyidik Kejari Kotim, Karyadi, membenarkan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung. Menurut dia, penyidik sedang mendalami keterkaitan antar pihak serta mekanisme penyaluran dana hibah. “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbas, mengatakan perkara tersebut melibatkan banyak pihak yang saling berkaitan satu sama lain. Ia menyebut penyidikan telah mengarah pada tahap akhir. “Prosesnya masih berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan transparan,” kata Budi.
Menurut Budi, pengusutan perkara hibah dana keagamaan dan ormas tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi upaya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran hibah daerah. Selama ini, dana hibah kerap dinilai rawan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan dan verifikasi penerima. “Harapannya, ke depan penyaluran hibah bisa lebih akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Ia beralasan penyidikan masih berjalan dan penyidik perlu memastikan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, dalam perkara hibah Rp40 miliar ke KPU Kotim, penyidik Kejati Kalteng juga terus menggenjot pemeriksaan saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejati Kalteng memanfaatkan kantor Kejari Kotim sebagai lokasi pemeriksaan melalui mekanisme pinjam pakai. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa secara bergiliran.
Penyidikan perkara hibah KPU Kotim ini menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan penggunaan anggaran negara dalam proses demokrasi. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut dinilai dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Bergulirnya dua perkara hibah bernilai besar secara bersamaan menempatkan Kotim dalam sorotan tajam penegak hukum. Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan anggaran daerah, khususnya pada pos hibah yang selama ini kerap menjadi celah penyimpangan.
Hingga kini, kedua perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Namun dengan intensitas pemeriksaan yang terus meningkat, penetapan tersangka dalam waktu dekat dinilai sulit dihindari.(rk2)












