Arah Tersangka Skandal Hibah KPU Kotim Mengerucut, KPU, Pemkab hingga DPRD Masuk Radar Bidikan ?

Foto-Penggeledahan salah satu vendor Istana Digital Printing Sampit oleh penyidik Kejati Kalteng.

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Tabir skandal hibah Rp40 miliar KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan tersibak. Meski Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum mengumumkan tersangka resmi, arah bidikan penyidik disebut sudah mengerucut. Sejumlah pihak kini berada dalam radar kuat penegak hukum, menyusul penggeledahan masif dan penyitaan barang bukti di banyak lokasi.

Sumber dari penegak hukum menyebut, lingkaran pertama yang paling berisiko terseret sebagai tersangka adalah internal KPU Kotim. Mulai dari pimpinan, komisioner, hingga jajaran sekretariat yang memiliki kewenangan langsung atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilu.

“Siapa pengguna anggaran, siapa yang menandatangani pencairan, itu semua sedang dibedah. Tinggal menunggu kecukupan alat bukti,” ungkap sumber tersebut.

Selain KPU, pejabat pada OPD pengusul dana hibah, khususnya di Kesbangpol Kotim, juga tak luput dari sorotan. Sebab, dana Rp40 miliar tersebut bermula dari proses pengusulan, pembahasan, hingga penganggaran dalam APBD. Penyidik kini menelusuri apakah ada rekayasa, pengondisian, atau manipulasi administrasi dalam tahap awal pengajuan anggaran.

Yang membuat perkara ini semakin panas adalah hilangnya risalah dan berita acara rapat pembahasan hibah di DPRD Kotim. Dokumen krusial yang seharusnya menjadi bukti legalitas persetujuan anggaran itu justru tak ditemukan saat penggeledahan. Fakta ini memunculkan dugaan keras adanya upaya sistematis menghilangkan jejak.

“Kalau rapat ada, tapi dokumennya tidak ada, itu masalah serius. DPRD bisa ikut terseret jika ditemukan peran aktif atau aliran dana,” kata sumber tersebut.

Tak kalah rawan, pihak ketiga atau rekanan kegiatan KPU juga masuk daftar calon tersangka. Penyidik telah menggeledah kantor penyedia jasa sosialisasi pemilu dan mengamankan dokumen serta perangkat elektronik untuk menelusuri dugaan mark up, pekerjaan fiktif, hingga aliran dana balik.

Hingga kini, seluruh barang bukti hasil penggeledahan mulai dari dokumen, laptop, komputer hingga berkas kontrak telah dibawa ke Palangka Raya untuk dianalisis. Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan intensif dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026). Menurutnya, penyidik menemukan indikasi kuat manipulasi anggaran dalam penggunaan dana Pilkada Kotim.
“Kita dalami apakah ada yang fiktif, ada yang mark up,” tegas Wahyudi.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa perkara tersebut hanya persoalan administratif. Fokus penyidikan kini mengarah pada penggelembungan harga kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Indikasi tersebut semakin menguat setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor KPU Kotim, OPD terkait, hingga pihak ketiga penyedia kegiatan. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita dokumen, perangkat elektronik, serta bukti fisik yang dinilai janggal dan mencurigakan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri pola penggunaan anggaran, aliran dana, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran dana hibah Pilkada sejatinya diperuntukkan untuk menjamin proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Namun, dugaan mark up dan laporan fiktif justru menempatkan KPU Kotim dalam pusaran skandal korupsi anggaran pemilu.

Dengan nilai kerugian yang berpotensi besar dan temuan awal yang mengarah pada rekayasa anggaran, perkara ini diprediksi tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup.(rk2)