RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Bagi masyarakat adat Tualan Hulu, sengketa dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) bukan semata soal lahan, melainkan soal menjaga jejak leluhur, martabat, dan hak hidup yang diwariskan turun-temurun. Setelah bertahun-tahun menempuh jalan adat dan hukum negara, kesabaran mereka kini berada di ujung batas.
Putusan hukum adat Kedamangan Tualan Hulu yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang itu. Negara, melalui pengadilan, telah mengakui kebenaran klaim masyarakat adat atas lahan dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, harapan akan keadilan justru berhadapan dengan kenyataan pahit: aktivitas perusahaan masih terus berjalan.
Ahli waris masyarakat adat, Yanto E. Saputra, menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan dilakukan dengan emosi, melainkan dengan kesabaran dan keyakinan pada hukum. Namun ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tak kunjung dijalankan, masyarakat adat merasa kembali dipinggirkan di tanahnya sendiri.
“Putusan sudah inkrah. Hukum adat sudah bicara, hukum negara juga sudah menguatkan. Kami hanya ingin keadilan dijalankan. Kalau tetap diabaikan, kami tidak punya pilihan selain menutup aktivitas perusahaan,” ujar Yanto, Senin (19/1/2026).
Lahan yang disengketakan bukan sekadar hamparan tanah. Di sanalah makam leluhur berada, tempat masyarakat adat menautkan identitas, sejarah, dan nilai-nilai kehidupan mereka. Selama generasi, tanah itu dijaga sebagai ruang sakral yang tak terpisahkan dari jati diri masyarakat Dayak Tualan Hulu.
Meski telah ada putusan yang jelas, masyarakat adat menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, sekaligus rasa tidak adil karena hukum yang seharusnya melindungi justru terkesan tak berdaya di hadapan kepentingan korporasi.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya menuntut hak kami dihormati. Jangan sampai hukum adat yang diakui konstitusi hanya menjadi tulisan tanpa makna,” tandas Yanto.
Perjuangan masyarakat adat ini bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Alih-alih menerima dan menghormati mekanisme adat setempat, perusahaan memilih membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit, dengan menjadikan tokoh-tokoh masyarakat adat sebagai tergugat.
Pada 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat tersebut. Putusan itu menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang telah lebih dulu menaruh kepercayaan pada jalur hukum. Namun mereka tidak menyerah.
Melalui upaya banding, perjuangan itu akhirnya berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo). Putusan tersebut sekaligus menegaskan kembali sah dan mengikatnya hukum adat Dayak.
Bagi masyarakat adat Tualan Hulu, putusan itu adalah pengakuan atas keberadaan mereka dan bukti bahwa hukum adat bukanlah hukum kelas dua. Namun tanpa pelaksanaan di lapangan, keadilan itu masih terasa jauh.(rk2)












