Lahan Warga Sungai Paring Jadi Target, Warga Luwuk Bunter Ancam Ambil Alih Balik Imbas Konflik di Irigasi Danau Lentang

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Konflik lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian memanas dan berpotensi meluas. Warga Desa Luwuk Bunter menyatakan tidak akan tinggal diam dan mengancam akan mengambil alih balik lahan milik warga Sungai Paring yang berada di wilayah mereka, menyusul sengketa yang hingga kini belum terselesaikan.

Salah satu warga, Hendrik, mengatakan langkah itu dipicu oleh pengambilalihan lahan di kawasan irigasi yang mereka klaim sebagai milik warga Luwuk Bunter.

“Kalau mereka berani ambil lahan kami dengan alasan itu wilayah Sungai Paring, maka lahan mereka yang ada di wilayah Luwuk Bunter juga akan kami ambil alih,” ujar Hendrik.

Pernyataan tersebut diamini sejumlah warga lainnya. Mereka menyebut sikap itu sebagai bentuk protes atas kondisi yang dinilai merugikan mereka.

“Iya, kami sepakat. Kalau tanah kami diambil, kami juga akan ambil balik. Tidak bisa sepihak seperti ini,” kata warga lain.

Hendrik mengungkapkan, warga mengaku telah mengidentifikasi kelompok warga Sungai Paring yang aktif di kawasan irigasi Danau Lentang dan diduga terlibat dalam aktivitas penguasaan serta transaksi lahan yang saat ini disengketakan.

“Mereka yang proaktif di sana kami sudah tahu siapa saja. Kami juga menduga ada keterlibatan dalam penjualan lahan itu,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mengklaim telah memetakan sejumlah lokasi lahan milik pihak yang dimaksud di wilayah Luwuk Bunter.
“Itu tanah di belakang Luwuk Bunter, di Jalan Tanah Merah Baripung dan Jalan Sei Bajuku—mereka ada di situ dan itu masuk wilayah Luwuk Bunter,” kata Hendrik.

Ia menambahkan, keberadaan warga Sungai Paring di wilayah tersebut tidak hanya di satu titik.

“Tanah di seberang Kampung Sungai Cempaga dan di ujung Desa Luwuk Bunter ini juga banyak warga Sungai Paring,” lanjutnya.
Menurut Hendrik, jika dasar klaim yang digunakan pihak Sungai Paring adalah wilayah administrasi, maka hal yang sama juga dianggap berlaku bagi warga Luwuk Bunter.

“Kalau mereka pakai dasar wilayah, berarti kami juga punya hak atas wilayah kami sendiri,” tegasnya.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa batas desa, tetapi sudah berdampak pada rasa keadilan masyarakat, terlebih dengan adanya dugaan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan, yakni PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

“Apa yang kami rasakan harus mereka rasakan juga. Tanah kami diambil dan digarap. Itu yang kami tidak terima,” ujar Hendrik.
Situasi di lapangan disebut sempat memanas dan beberapa kali nyaris terjadi benturan antarwarga. Sejumlah warga bahkan menyatakan kemungkinan akan melakukan pemblokiran lahan jika tidak ada penyelesaian.

“Kalau ini terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian, kami mempertimbangkan langkah itu,” katanya.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian, guna mencegah konflik meluas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Sungai Paring maupun PT Borneo Sawit Perdana (BSP) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim dan pernyataan warga tersebut.(rk2)