KPU Mura Matangkan Persiapan Hadapi Pemilu 2024 Mendatang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya Sanjaya saat ditemui awak media diruangannya pada Senin (13/2/2023) siang. FOTO : USWATUN HASANAH - RAKYATKALTENG. com

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Dalam menghadapi pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah mematangkan berbagai tahapan yang harus dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya Sanjaya saat diwawancarai awak media diruangannya pada Senin (13/2/2023) siang.

“Untuk tahapan pemilu sekarang ini tanggal 12 februari 2023 kemarin, kami sudah melaksanakan pembentukan, pelantikan dan bimtek Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya,” tutur Sanjaya.

Dimana hal itu juga serentak dilaksanakan se – indonesia “Pantarlih ini nanti yang bertugas mencoklit atau mendata e – ktp dan kartu keluarga dari rumah kerumah warga,” ujarnya lagi.

Selain itu juga terkait verefikasi faktual calon dewan perwakilan daerah (DPD), ia menyebutkan untuk sampel dukungannya di Kabupaten Murung Raya sudah diturunkan oleh KPRI Provinsi Kalimantan tengah dan sudah diterima oleh KPU kabupaten Murung Raya.

“Pada tanggal 12 kemarin kami menyerahkan yang kami terima itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi faktual,” sebutnya.

Lebih lagi, menurutnya pihaknya akan mengupdate data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menghadapi Pemilu 2024, “Kalau tidak salah Daptar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 78. 644, nah jadi DPS ini nanti akan di Coklit oleh Pantarlih,” ujar Sanjaya.

Namun, ia menyebutkan untuk peningkatan jumlah pemilih pemula saat ini di Kabupaten Murung Raya masih belum ia ketahui berapa jumlanya karena menurutnya pihaknya masih belum menerima informasi dari devisi data.

Untuk berapa jumlah pemilih pemula baik itu yang berumur 17 tahun maupun pensiunan TNI/ Polri “ tapi itu akan saya cek nanti semuanya,” ujarnya lagi.

Diakhir kalimatnya, ketua KPU Murung Raya itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar nantinya kalau ada Pantarlih yang mencoklit dari rumah ke rumah warga agar nantinya bisa diberi waktu untuk mereka.

Untuk mendata nama – nama warga yang ada setiap rumah itu agar bisa masuk daftar pemilih tetap pada saat pemilu 2024 nanti, sesuai dengan syaratnya adalah berumur 17 tahun mempunyai E- KTP atau kartu keluarga.

“Jadi saya mohon kepada masyarkat untuk menerima kedatangan dan kehadiran dari pantarlih nanti, dimana untuk kedatangan pantarlih ke rumah itu sudah berjalan mulai dari tanggal 12 feberuari 2023 dengan lama waktu mereka bekerja atau mencoklit selama dua bulan,” tutup Sanjaya. (USW/RK2)