Komisi IV DPRD Kotim Akan Gelar RDP Kerusakan Jalan Dalam Kota

SAMPIT-Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson bersama dengan Ketua Komisi IV, Dadang H Syamsu didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo tampak kompak saat melakukan kegiatan lapangan Kamis (14/1)

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada senin (18/1) mendatang akan memanggil sejumlah intansi terkait. Salah satunya untuk merumuskan penyelesaian mengenai kerusakan jalan di dalam Kota Sampit ini.

“rencana akan kami jadwalkan senin pecan depan. Diaman kegiatan itu akan dirangkum dalam forum rapat dengar pendapat mengenai ruas jalan di dalam kota sampit yang terus rusak parah ini,”kata Dadang Syamsu, Kamis (14/1).

Dilanjutkanya, rapat itu juga merupakan tindaklanjut dari kegiatan peninjauan dan pngecekan lapangan oleh DPRD Kabupaten Kotim pecan lalu. Dimana mereka mendapati sejumlah ruas jalan yang rusak parah dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Sebelum ada korban jiwa karena kerusakan jalan yang begitu parah didalam kota ini DPRD akan bergerak cepat merespon dan sudah melakukan tinjauangan lapangan dan ditindaklanjuti dengan rapat bersama pihak terkait,”tegasnya.

Tidak hanya itu saja, rapat ini juga akan membicarakan sikap Pemkab Kotim terkait diabaikannya perbaikan ruas jalan lingkar selatan oleh pemerintah provinsi tersebut. “Juga tidak lepas dari pembicaraan bagaimana rencana dan rumusan kita untuk ruas jalan lingkar ini jika memang sikap pemerintah provinsi tidak bisa memperbaikinya.

Apakah ruas jalan itu bisa ditangani kabupaten atau ada opsi lain. Makanya nanti akan dirumuskan bersama karena ini sifatnya pekerjaan besar untuk kepentingan dunia usaha dan juga masyarakat luas,”tegasnya.

Diketahui, kerusakan jalan di dalam Kota Sampit ini terjadi di jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, Pelita, dan S Parman. Namun paling parah dan membuat bahaya itu yakni di kawasan Pelita dan HM Arsyad. Dimana jalanan belubang dan mulai miring. Ini dikarenakan beban yang melewati ruas jalan itu melebihi kapasitas jalan kelas IIIC tersebut.(hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *