Geledah DPRD Kotim, Jaksa Ungkap Kelalaian Arsip Rapat Hibah KPU

Foto-Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di ruang arsip DPRD Kotim

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Penggeledahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di ruang Bagian Perundang-undangan dan Risalah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kelalaian serius dalam pengelolaan arsip. Dokumen krusial pembahasan anggaran hibah KPU Kotim, mulai dari rekaman rapat, berita acara hingga risalah rapat, dinyatakan tidak ditemukan.

Ketiadaan dokumen penting tersebut langsung menjadi perhatian penyidik. Sumber di lokasi menyebutkan, penyidik menegur keras salah satu pejabat sekretariat DPRD karena tidak mampu menunjukkan arsip yang seharusnya tersimpan rapi. Alasan yang disampaikan dinilai tidak mencerminkan sistem pengarsipan yang tertib dan akuntabel.

“Pejabat itu kena semprot karena banyak kejanggalan. Arsip rapat tidak ada, bahkan ada dokumen yang justru tercatat sebagai usulan dari KPU Seruyan,” ujar sumber tersebut.

Penyidik juga menyoroti lemahnya verifikasi administrasi sekretariat DPRD. Dokumen pengajuan dana hibah yang tidak dicermati dinilai mencerminkan kelalaian prosedural, terlebih ketika berkas dari daerah lain dapat lolos hingga dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kotim.

“Bagaimana bisa dokumen dari Seruyan dibahas di sidang Komisi DPRD Kotim,” kata salah satu penyidik mempertanyakan.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik kemudian menyita satu unit CPU komputer yang digunakan untuk pengelolaan risalah dan arsip rapat di sekretariat DPRD Kotim.

“Yang diamankan hanya CPU, tanpa monitor,” kata sumber itu.

Kasus ini berkaitan dengan pengusutan hibah anggaran Pilkada 2024 ke KPU Kotim dengan nilai lebih dari Rp40,3 miliar. Dana tersebut diparkir di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, lalu dibahas bersama DPRD Kotim melalui Komisi I. Kelalaian pengarsipan dan administrasi kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan perkara tersebut.(rk2)