SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi digagasnya rancangan rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur tentang pengelolaan air limbah domestik.
Hal ini merupakan langkah dan upaya untuk menjaga ekosistem air yang saat ini mulai tercemar. Sehingga dengan adanya regulasi perda itu bisa mencegah kerusakan yang lebih parah lagi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Muhammad Abadi menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan d i bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Uu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya kegiatan membuang air limbah domestik sehingga fungsi ekosistem menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya. hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air, yang mana dari kegiatan membuang air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga sumber daya air akan semakin menurun kualitasnya. “katanya. Minggu, (08/05/2022).
Abadi mengakui hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
Saat ini, sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktifitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai Mentaya dan anak sungai lainnya saat ini. (LUT/RK1)