Ngamen di Lampu Merah, Satpol PP Mura Amankan Badut

Badut yang mengamen di lampu merah Puruk Cahu ketika diamankan Satpol PP Murung Raya, Senin (19/5/2025)

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya telah mengamankan salah satu pengemis yang menggunakan badut di lampu merah jalan Ahmad Yani simpang PU Puruk Cahu, Senin (19/5/2025).

Tindakan terukur ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Lantaran ada laporan yang masuk ke pihak Satpol PP Mura dari masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, S.STP., M.IP melalui Kepala Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor,, S.Sos, M.IP menyebutkan bahwa badut bernama Irwandi tersebut adalah pendatang dari di Kota Puruk Cahu, bahwa dari pengakuannya hanya menginap di rumah keponakan di Kelurahan Beriwit.

Pelaku sudah bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan tidak mengulangi perbuatan dan siap ditindaklanjuti apabila ditemukan atau melanggarnya.

“Pelaku sudah kita beri arahan, agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ucapnya, Senin (19/5/2025).

Guna menjaga ketertiban umum di Kota Puruk Cahu, Satpol PP mendata dan meminta badut untuk membuat pernyataan agar tidak melakukan mengemis.

“Badut bersedia kembali ke daerah asal dan sudah membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Murung Raya akan terus melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban Kota Puruk Cahu sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.